Oknum Satpol PP Ditangkap Terlibat Kasus Narkoba: Ini Kronologi Penangkapan

Oknum Satpol PP Ditangkap Terlibat Kasus Narkoba: Ini Kronologi Penangkapan
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu (Foto: Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan kronologi penangkapan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam kasus narkoba, pada Senin (01/04).

Menurut Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, penangkapan tersebut bermula dari penerimaan laporan pada tanggal 24 Maret 2024. Polres langsung merespons laporan tersebut dengan mengirim tim Satres Narkoba ke lokasi dan melakukan penangkapan.

“Kami mendapatkan laporan dan langsung menindaklanjuti pada pukul 23.00 WIB Satres Narkoba ke lokasi dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Oknum PNS berinisial Y dan inisial T ditangkap pada Minggu, 24 Maret 2024, di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungung Unggat. Penangkapan ini merupakan bagian dari penanganan Laporan Polisi (LP) pertama.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2,4 gram sabu dan 3 butir ekstasi. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, inisial Y mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Inisial Y juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari salah satu napi yang berada di Lapas Tanjungpinang,” tambah Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Menurut keterangan Kapolresta Tanjungpinang, inisial Y menjelaskan bahwa ia menjadi pengedar demi mendapatkan barang haram tersebut secara gratis tanpa perlu membelinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *