Diakhir Masa Tugasnya, Kajati Kepri Kembali Terapkan Restoratif Justice

Kajati Kepri kembali terapkan restoratif justice. (Foto: Kejati Kepri).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kajati Kepri, Rudi Margono didampingi Wakajati Kepri Rini Hartatie, menggelar expose perkara pidana dihadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Selasa (2/4/2024).

Kegiatan itu dilaksanakan secara virtual dengan mengajukan perkara pidana yang dimohonkan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso memaparkan, Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa mengajukan 1 perkara Tindak 6 Orang dan Harta Benda (Oharda) yaitu tersangka Roni dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 KUHP.

“Dari permohonan pengajuan 1 perkara Oharda, Roni melanggar Pasal 351 KUHP untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dan telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” paparnya.

Roni dinyatakan telah memenuhi syarat yaitu, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat dimana ke dua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan:

Pertimbangan Sosiologis.

Masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Menurut ketentuan peraturan perUndang-undangan dengan segera Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa untuk segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelasnya.

Denny menambahkan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melakukan penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan Restorative Justice ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu juga untuk digaris bawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tambahnya.*

Penulis: RobinEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *