51 WNI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Tanjungpinang

51 WNI Dideportasi dari Malaysia, Tiba di Tanjungpinang
Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Sulistyaningsih (Foto : Yuki Vegoeista)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Sebanyak 51 Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), dideportasi dari Malaysia pada Senin (01/04).

Para WNI ini dipulangkan ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura menggunakan kapal Marina JB yang tiba pada pukul 17.45 WIB. Dari total 51 WNI, sebagian tiba pada siang hari dan sisanya tiba pada sore hari.

Dari jumlah tersebut, terdapat 31 laki-laki dan 20 perempuan, dengan satu orang mengalami sakit tumor di leher. Para WNI ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

“Semuanya dalam keadaan sehat, kecuali satu orang yang mengalami sakit tumor di leher,” ujar Koordinator Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Sulistyaningsih.

Menurut Sulistyaningsih, para WNI dideportasi karena masalah administrasi, seperti tidak memiliki visa kerja yang sesuai. Seorang wanita asal Cirebon, Yanti, yang bekerja di rumah makan di Malaysia, mengungkapkan bahwa ia ditahan selama tiga bulan karena tidak memiliki dokumen administrasi yang lengkap saat ditangkap.

Sulistyaningsih menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan assessment mendalam dengan keluarga para WNI untuk memberikan dukungan sosial dari Kementerian Sosial.

Para WNI ini ditahan di Malaysia dengan beragam masa tahanan, mulai dari 1 bulan hingga lebih dari 1 tahun, tergantung kasus yang mereka alami.

Sejak awal tahun 2024 hingga April, sebanyak 346 WNI PMI telah dipulangkan ke RPTC.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *