WNA Singapura Jadi Korban Pencopetan di Batam, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 24 Jam

WNA Singapura Jadi Korban Pencopetan di Batam, Pelaku Ditangkap dalam Waktu 24 Jam
Kurang dari 24 pelaku pencopetan wna Singapura berhasil dibekuk polisi (foto polresta barelang)

BATAM, RADARSATU.com – Seorang warga negara asing (WNA) Singapura menjadi korban pencopetan saat sedang berlibur di Batam pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Raja Ali Haji depan Mall Ramayana.

Korban, tanpa disadari, didorong oleh pelaku yang kemudian mengambil dompet kulit warna biru berisi kartu kredit Bank DSB, Citi Bank, dan May Bank, driving licence, serta uang senilai Rp.1.000.000 dan 200 Dolar Singapura.

Pelaku juga menggunakan kartu kredit korban, yang diketahui setelah korban menerima laporan dari pihak bank Singapura. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.

Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Pelaku, Soni Syahputra (39), berhasil ditangkap di sebuah warung di kawasan Jodoh pada Minggu (31/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kami berhasil menangkap pelaku, Soni Syahputra, saat berada di sebuah warung di daerah Jodoh sekitar Minggu (31/3/2024) pukul 00.30 WIB,” ujar Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto.

Namun, pelaku lainnya, Afrianto Lubis, masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *