Polemik Bazar Ramadhan Tepi Laut: Konflik Klaim Karang Taruna dan LAM Kepri

Polemik Bazar Ramadhan Tepi Laut: Konflik Klaim Karang Taruna dan LAM Kepri
Bazar Ramadhan Tepi Laut yang berbarengan dengan Kepri Halal Fair menimbulkan polemik antara LAM Kepri dan Karang Tarunan (ilustrasi)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Pengelolaan Bazar Ramadhan di Tepi Laut Kota Tanjungpinang menjadi sorotan.Pasalnya terjadi polemik antara klaim Karang Taruna Provinsi Kepulauan Riau dan kritik yang dilontarkan oleh sejumlah tokoh masyarakat.

Ridwan, yang disebut sebagai pengelola puluhan warung tenda dan Sentra Penyaringan Listrik Umum (SPLU) di zona D, mengklaim dirinya terkait dengan Karang Taruna Kota Tanjungpinang.

Namun, hal ini ditolak oleh pengurus Karang Taruna Provinsi, Roni. Dia menyatakan bahwa Ridwan bukan bagian dari organisasi mereka.

Menurut Roni, iuran yang dikenakan kepada pelaku UMKM merupakan bagian dari pembayaran pengembalian dana yang digunakan untuk menutupi fasilitas pedagang.

“Iuran kami sesuaikan dengan pengunaan lokasi berdagang pelaku UMKM dan pembayarannya bertahap. Ada yang 800 ribu, bahkan adanyang 1 juta rupiah. Namun untuk istana balon jika vendornya satu iurannya tetap di satu juta, namun jika 2 vendor bisa 2 juta, bahkan apabila 3 vendor atau lebih bisa mencapai 5 jutaan,” kata Roni, Sabtu (23/3/2024) malam.

Namun, kebingungan muncul karena tidak adanya surat bukti atau keterangan resmi terkait pembayaran iuran.

Sementara itu, Zulkifli, seorang tokoh masyarakat, menyoroti klaim Karang Taruna bahwa mereka tidak menerima bantuan dari pihak manapun.

Ia menegaskan bahwa Karang Taruna telah menerima bantuan dari CSR Bank Indonesia dan pemerintah provinsi.

Konflik juga muncul terkait penggunaan laman Tugu Sirih untuk kegiatan Kepri Fair dan Kampung Ramadhan, dengan izin penggunaan area tersebut yang akan berakhir pada 25 Maret 2024.

“Perlu saya jelaskan, supaya masyarakat tidak gagal paham, izin penggunaan kawasan tugu sirih sebagai kawasan Kampung Ramadhan adalah murni izin Hulubalang LAM Kepri Kota Tanjungpinang untuk zona A dan Zona B,” ungkap Zulkifli.

Kemudian sambung Zulkifli, karena untuk meramaikan atau ingin ikut berkontribusi Ketua Karang Taruna Provinsi bernama Fahrul menghadap gubernur Kepri Ansar Ahmad sampai pada akhirnya mereka diberikan disposisi untuk sekedar meramaikan.

Lagipula, kata Zulkifli, seluruh kegiatan Pariwisata yang terselenggara di laman tugu sirih dibantu CSR, termasuk penggunaan tenda, kabel listrik dan seluruh perangkat pendukung pelaksaan Kepri Fair 2024 selama 10 hari setelah Wapres RI meresmikan kegiatannya waktu itu.

“Bagaimana bisa Karang Taruna katakan apa yang mereka laksanakan tanpa bantuan pemerintah dan Bank Indonesia,” tanyanya Zulkifli lagi..

Tokoh masyarakat Tanjungpinang kembali mengingatkan bahwa izin penggunaan laman tugu sirih untuk seluruh kegiatan Kepri Fair akan berakhir di tanggal 25 Maret 2024.

“Nah bagi yang menjanjikan waktu satu bulan kepada pedagang diharapkan konsisten mengembalikan iuran yang sudah tertagih,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *