KPPU Selidiki Tiga Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Batam

KPPU Selidiki Tiga Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Batam Kanwil I KPPU Medan saat temui Wali Kota Batam. (Foto: dok. KPPU Medan)
Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan saat melakukan pertemuan dengan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. F-dok.KPPU Medan.

BATAM, RADARSATU.COM – Kanwil I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan menyoroti sejumlah persaingan usaha tidak sehat di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu disampaikan langsung juga kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, di Ruang kerja Wali Kota Batam itu.

Kepala Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas menjelaskan, terdapat sejumlah persaingan usaha tidak sehat di Kota Batam yang saat ini sedang dikaji dan diselidiki oleh KPPU.

“Sektor yang saat ini menjadi perhatian KPPU Kanwil I diantaranya sektor industri jasa penyeberangan ferry rute Batam-Singapura, jasa bongkar muat barang di pelabuhan, dan pengadaan barang dan jasa di wilayah Batam,” ungkapnya.

Didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Hardianto, Ridho menjelaskan KPPU memiliki dua instrumen dalam mengkaji sektor industri ferry, khususnya rute Batam-Singapura. Pertama instrumen penegakan hukum terkait dugaan kartel.

Kedua, instrumen kebijakan persaingan untuk mengkaji regulasi terkait yang dapat menghambat pasar ferry penyeberangan serta mendorong masuknya pelaku usaha baru di sektor tersebut.

Ridho melanjutkan, pihaknya telah memberikan saran pertimbangan kepada Gubernur Kepri terkait Ranpergub pengadaan barang dan jasa terkait adanya klausula yang mewajibkan pelaku usaha dari luar Kepri untuk bermitra dengan pelaku usaha lokal dala kegiatan pengadaan barang/jasa yang menggunakan APBD Provinsi Kepri.

Menaggapi hal tersebut, Rudi memberikan apresiasi atas keberadaan KPPU sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan usaha demi menjaga kepentingan umum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPPU untuk menciptkan persaingan usaha yang sehat khususunya di Kota Batam sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk proses penyelidikan di Kota Batam yang juga melibatkan BP Batam,” katanya.

Selain itu, KPPU Kanwil I dan Pemkot Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan iklim persaingan usaha yang sehat di wilayah Kota Batam.

KPPU Pemko Batam bersepakat bahwa iklim persaingan usaha yang sehat akan berdampak postif bagi pengembangan perekonomian di Batam.

Hukum Persaingan berkepentingan konsumen ataupun pihak pemerintah atau BP Batam akan mendapatkan harga pasar yang wajar dan kompetitif.

Pada akhirnya, iklim usaha yang sehat dan kondusif akan medorong peningkatan iklim investasi yang menarik bagi investor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *