BPOM Pekanbaru Sita Kosmetik dan Makanan Ilegal Senilai Rp2 Miliar dalam Operasi Penindakan

BPOM Pekanbaru Sita Kosmetik dan Makanan Ilegal Senilai Rp2 Milia
BPOM Pekanbaru menyita makanan dan kosmetika ilegal senilai RP 2miliar lebih (dok bpom)

PEKANBARU, RADARSATU.COM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru berhasil menyita kosmetik ilegal senilai lebih kurang Rp2 miliar dan makanan senilai ratusan juta.

Kepala BPOM Pekanbaru, Alex Sander SFarm Apt MH, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena kosmetik, obat, dan makanan yang disita tidak terdaftar di BPOM, sehingga mengancam keamanan dan kesehatan masyarakat.

“Kami berhasil menyita barang-barang ilegal dari tiga distributor di Pekanbaru,” ungkap Alex.

Alex menjelaskan bahwa operasi penindakan pertama dilakukan pada Senin tanggal 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru dengan nilai barang bukti sebesar Rp1,7 miliar.

“Kami menemukan sebanyak 251 item kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM,” kata Alex.

Pelaku penyedia kosmetik ilegal terbukti melanggar Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), yang mengatur tentang mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.

Operasi penindakan kedua dilakukan di Klinik Kecantikan di wilayah Kota Pekanbaru pada Rabu (21/2) dengan nilai barang bukti sebesar Rp40 juta.

“Kami menyita 27 item kosmetik ilegal yang tidak memiliki nomor notifikasi BPOM,” sambung Alex.

Sementara itu, penindakan terhadap produk makanan ilegal di wilayah Kota Pekanbaru dilakukan pada Kamis (21/3) dengan nilai barang bukti sebesar Rp147 juta, melanggar pasal 142 UU No. 18 tahun 12 tentang pangan.

“Kami akan terus berupaya untuk memastikan produk-produk yang beredar di masyarakat aman dan terjamin kualitasnya,” tegas Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *