Penyidikan Korupsi dan Pencucian Uang di BPR: Kejati Kepri Sita Aset dan Dokumen Penting

Penyidikan Korupsi dan Pencucian Uang di BPR: Kejati Kepri Sita Aset dan Dokumen Penting
Inilah sebagian motor yang disita oleh Kejati Kepri dalam kasus pencucian uang BPR (foto penkum kejati kepri)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Kejati Kepri melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berharga dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2023.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penetapan nomor 35/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 57/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 61/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, nomor 69/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg, dan nomor 72/PenPid.sus-TPK-SITA/2023/PN Tpg.

Berikut adalah daftar lengkap barang bukti yang disita:

1. 1 unit mobil Toyota Raize warna Biru Metalik dari dealer mobil PT. Agung Toyota Tanjungpinang, beserta dokumen pembelian, STNK, BPKB, dan kwitansi.
2. 1 unit mobil Honda Brio warna Hijau Metalik, beserta STNK dan BPKB.
3. 1 unit sepeda motor Yamaha X-MAX, beserta STNK dan BPKB.
4. 1 unit sepeda motor VESPA, beserta STNK dan BPKB.
5. 1 unit sepeda motor KAWASAKI KR150K, beserta STNK dan BPKB.
6. 1 unit sepeda motor YAMAHA RXK 135, beserta STNK dan BPKB.
7. 1 unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria), beserta STNK dan BPKB.
8. 1 buah Handphone iPhone 13.
9. 2 buah velg sepeda motor merk V-Rossi ring 17 warna hitam, beserta ban merk IRC dan piringan cakram.
10.2 buah velg sepeda motor merk VND Racing ring 17 warna hitam, beserta ban merk FDR dan SBL, serta piringan cakram.
11.1 unit sepeda motor Suzuki / RU 120 (Satria) warna Biru Putih, beserta STNK dan BPKB.
12.4 lembar asli Dokumen Bilyet Deposito PT. BPR BESTARI Tanjungpinang dengan jumlah total Rp. 4.400.000.000,- atas nama Santi Irian, Made Idawati, dan Siti Hajar Siregar.
Uang tunai sebesar Rp. 110.000.000,- dalam pecahan Rp. 50.000,-.
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- dalam pecahan Rp. 100.000,-.
Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dalam pecahan Rp. 50.000,-.

Selain barang-barang di atas, penyidik juga menyita sejumlah dokumen termasuk Surat SOP Kebijakan BPR, Analisa Laporan Keuangan PD. BPR BESTAR, Mutasi Rekening, Bukti Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso, Berita Acara Penarikan dari Rekening, slip setoran/transfer/kliring/inkaso, kwitansi, dan buku tabungan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya penegakan hukum terhadap korupsi dan pencucian uang di sektor perbankan daerah.

“Tim penyidik berkomitmen untuk mengungkap secara menyeluruh dan adil setiap kasus yang melibatkan tindak pidana keuangan guna memastikan keadilan bagi masyarakat,” imbuhnya. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *