Diduga Menahan Ijazah Kurir, Perusahaan Pengantaran Paket di Pekanbaru Diperiksa Disnakertrans Riau

Diduga Menahan Ijazah Kurir, Perusahaan Pengantaran Paket di Pekanbaru Diperiksa Disnakertrans Riau"
Disnakertrans Riau, bakal memeriksa perusahaan pengantaran barang yang menahan ijazah (ilustrasi)

PEKANBARU, RADARSATU.com – Salah satu perusahaan pengantaran paket di Pekanbaru diduga melakukan praktik yang melanggar aturan dengan menahan ijazah kurir yang bekerja di perusahaan tersebut. Dampaknya, kurir yang ingin berhenti akan menghadapi kesulitan dalam mencari pekerjaan baru.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, menanggapi laporan ini dengan menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki perusahaan yang melakukan penahanan terhadap ijazah kurir.

“Mengenai masalah ini, kami memiliki bidang pengawasan dan akan menyelidiki lebih lanjut. Jika terbukti, kami akan mengambil tindakan terhadap perusahaan tersebut,” ujarnya pada Selasa (19/3/2024).

Boby menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan, baik itu perusahaan pengantaran paket maupun perusahaan lainnya, tidaklah diperbolehkan. Ijazah merupakan dokumen penting bagi seseorang, dan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menahannya.

“Kami menghimbau semua perusahaan yang melakukan penahanan ijazah karyawan untuk segera mengembalikannya. Bagi karyawan di Riau yang mengalami hal serupa, silakan laporkan ke Disnakertrans agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *