Satreskrim Polres Karimun Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Pelaku pencurian dan penadah di Karimun saat diamankan Satreskrim Polres Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan yang terjadi pada Minggu 3 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di PT. Karimun Granit Pasir Panjang Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Rabu (6/3/2024).

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Karimun menjelaskan, pelapor selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) yang mendapat laporan dari petugas jaga bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D dan di samping Mushola dengan memperlihatkan foto bekas gulungan kabel.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Karimun. Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial AK (38), R (27) dan S (52).

Baca Juga :  Kapolda Irjen Pol. Yan Fitri Titip Harapan Pada PWI Kepri, Kepri Adalah Kita!

“Adapun pelaku melancarkan aksinya sebanyak 5 kali pada bulan Februari, yang mana untuk pelaku AK dan R merupakan karyawan PT. Karimun Granit,” jelasnya.

Adapun motif kejadian ini, para pelaku saling membagi tugas. Kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk di bawa dan dijual kepada pelaku S yang merupakan selaku penadah.

“Barang bukti yang dicuri berupa kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 kg dengan harga jual perkilo Rp. 85.000 dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian adalah Rp 60.095.000,” ujarnya.

Baca Juga :  FORKI Karimun Berkunjnung ke Makodim 0317/TBK, Bahas Soal Pengembangan Atlet

Kepada Pelaku AK dan R dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.*

Penulis: HaryonoEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *