Indeks

Empat Orang Terlibat Dalam Kasus Penganiayaan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Empat Orang Terlibat Dalam Kasus Penganiayaan Ditetapkan Sebagai Tersangka. F- Ravi/radarsatu.com.

BATAM, RADARSATU.com – Polisi tetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait kasus perundungan dan penganiayaan yang dialami oleh seorang remaja berinisial SC (17) di Kota Batam, Kepulauan Riau.

SC mengalami perundungan dan penganiayaan yang dilakukan oleh rekannya berinisial RS, LS, AR dan SR pada Kamis (29/2/2024) di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.

“Usai menggelar perkara, penyidik gabungan unit 6 PPA Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Moch Dwi Ramadhanto, Sabtu (2/3/2024) siang.

Ramadhanto menyebutkan, dari hasil gelar perkara gabungan dan hasil visum  dari dokter ditemukan bukti bekas penganiayaan terhadap korban SC.

“Dari hasil visum tersebut, ditemukan bukti bekas penganiayaan terhadap korban SC,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Nongsa tersebut menuturkan, para pelaku terancam pasal 170 KUHP dan masing masing peran dan motif akan segera di rilis oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.

“Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP,” pungkasnya. *

Exit mobile version