Bangun Gedung Belum Ada Surat Tanah dan Izin, Yona Minta Pemerintah Jangan Tebang Pilih

Terlihat para pekerja memasang baja ringan tulang spandek di bangunan tak berizin tersebut, pada Selasa (27/02/2024). F-Robbin/radarsatu.com

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com  – Yona Hiya, Penanggungjawab bangunan Gedung tak berizin yang terletak di Kilometer (Km) 15, arah Tanjung Uban, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang akhirnya angkat suara.

Yona mengakui sedang membangun gedung serbaguna di Kilometer 15. Gedung itu, kata Yona, akan dimanfaatkan warga untuk beribadah, pesta pengantin dan acara -acara lainnya.

Meskipun diatas lahan kosong dan tidak memiliki legalitas seperti surat hak milik, Yona tetap bersikukuh melanjutkan pembangunan kendati telah mendapat teguran dari kelurahan, kecamatan, Bhabinsa dan Bhabinkhabtibmas.

“Masih belum waktunya urus izin, inikan lahan kosong legalitas tidak ada, kita menunggu pemerintah, apa yang sudah dikasih dengan warga disini tolong kasih ke kita juga, jangan intoleransi,” ucapnya.

Menurutnya, pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan harus toleransi terhadap warga dan jangan tebang pilih. Banyak bangunan dan lahan yang tidak memiliki legalitas dan izin lantas tidak dipersoalkan.

“Saya sudah garap 9 tahun ini tanah, jangan intoleransi lah,” ujarnya.

Yona mengklaim telah menghabiskan Rp100 juta dalam proses pembangunan gedung tersebut. Uang itu pun berasal dari swadaya organisasi keluarga besarnya yang memang menginginkan adanya gedung serbaguna itu berdiri di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang dibangun gedung tersebut merupakan Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Citra Daya Aditya.

Jika peruntukkan gedung tersebut sebagai rumah ibadah. Untuk informasi, selain Perwako ada peraturan lebih tinggi yang harus diketahui : Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 09 dan Nomor 08 tahun 2006.

Pada Pasal 14

(1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
bangunan gedung.

(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat
harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :

a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan
puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);

b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh
lurah/kepala desa;

c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan

d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *