Baru Dua Memenuhi Syarat, Penjaringan Balon Rektor UMRAH 2024-2028 Kembali Diperpanjang

Dra. Hj. Isnaini Leo Shanty, M.Pd Ketua Senat UMRAH Tanjungpinang. F - Isniani Leo

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Senat Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang kembali memperpanjang waktu penjaringan bakal calon Rektor Periode 2024-2028. Keputusan itu menyusul keluarnya arahan Plt. Dirjen Diktiristek melalui suratnya bernomor 0149/E/KP.05.02/2024, tentang tahap penjaringan bakal calon Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji.

Ketua Senat UMRAH, Dra. Hj. Isnaini Leo Shanty, M.Pd menjelaskan, Senat UMRAH melalui Panitia Pemilihan Rektor UMRAH Periode 2024-2028 telah melakukan tahapan-tahapan yang telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri yang mengatur, dalam ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 tahun 2017 jo. Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri bahwa: Pertama, tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Pemimpin PTN; Kedua, dalam hal tahap penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghasilkan paling sedikit 4 (empat) orang bakal calon Pemimpin PTN, dilakukan perpanjangan jangka waktu penjaringan.

“Senat UMRAH melalui Panitia Pemilihan Rektor telah membuka pendaftaran bakal calon Rektor sejak tanggal 8 Januari s.d 5 Februari 2024, namun hanya menghasilkan 3 (tiga) orang pendaftar sehingga dilaksanakan perpanjangan pendaftaran bakal calon Rektor selama 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal 6 s.d 19 Februari 2024,” ungkap Isnaini.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah masa perpanjangan berakhir maka dilakukan verifikasi berkas Bakal Calon Rektor UMRAH, diperoleh 2 (dua) Bakal Calon yang memenuhi syarat dan 1 (satu) Bakal Calon yang tidak memenuhi syarat dan kemudian pada tanggal 20 Februari 2024.

“Rapat Pleno Senat menetapkan 2 (dua) Bakal Calon Rektor yang memenuhi syarat,” katanya.

Menurut Isnaini dari hasil yang didapat tersebut maka Senat UMRAH melaporkan kepada pihak Kementerian yakni Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.

Menindaklanjuti laporan Senat UMRAH dan dalam rangka tertib administrasi serta kepatuhan terhadap norma ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, Plt. Dirjen

Diktiristek dalam suratnya memberikan arahan agar Senat UMRAH kembali melakukan perpanjangan penjaringan pendaftaran Bakal Calon Rektor UMRAH periode 2024-2028.

“Berdasarkan arahan tersebut, Senat UMRAH dalam Rapat Pleno yang dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024 kembali menetapkan dan melakukan perpanjangan tahap penjaringan bakal calon Rektor UMRAH Periode 2024-2028 selama 10 (sepuluh) hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Februari s.d 4 Maret 2024,” imbuhnya.

Sedangkan untuk informasi lengkap terkait pemilihan Rektor UMRAH Periode 2024-2028 anda dapat mengakses laman https://pilrek.umrah.ac.id. *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *