Polisi Musnahkan 344,2 Gram Sabu di Batam, BB Sempat Disimpan Dalam Perut

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan 344.2 gram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (22/2/2024). (Foto: Humas Polda Kepri).

BATAM, RADARSATU.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri musnahkan 344.2 gram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (22/2/2024).

Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Ipda Muhammad Asikin mengatakan, barang bukti tersebut hasil penindakan bulan Januari hingga Februari 2024.

“Ada dua LP tanggal 28 Januari 2024 dengan barang bukti 186,07 gram sabu-sabu. Kemudian LP tanggal 3 Februari 2024 dengan barang bukti 205,03 gram sabu-sabu,” katanya.

Ipda Muhammad Asikin menjelaskan, untuk LP 28 Januari 2024 itu terjadi pada Minggu sekira pukul 13.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mencurigai seorang laki-laki berinisal CP yang diduga sering membawa narkotika.

Setelah ditelusuri berdasarkan ciri-ciri yang telah diterima, pria tersebut sedang berada di Bandara Hang Nadim Batam.

Tiba di Bandara Hang Nadim, polisi pun menemukan pria sesuai target di ruang tunggu keberangkatan. Kemudian Tim Opsnal mendekatinya untuk melakukan interogasi.

Setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku berinisial MY alias YS alias CP, selanjutnya tim pun melakukan penggeledahan dan menemukan 3 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 138,56 gram yang disimpan didalam celana dalam yang dikenakannya.

Selain itu, tersangka ini juga mengaku masih memiliki narotika lainnya yang disimpan di dalam perutnya.

Mendapatkan informasi demikian tim membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Batam untuk dilakukan rontgen dan mendapati 1 buah benda asing didalam ususnya.

Tim medis pun melakukan upaya untuk mengeluarkan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu 47,51 gram yang dibalut dengan kondom.

“Dari barang bukti LP ini sebanyak 186,07 gram, 4 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, kemudian 18,66 gram dikirmkan ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya sisa pengembalian dari Laboratorium 18,5354 gram sehingga yang musnahkan sebanyak 163,41 gram,” jelasnya.

Ipda Muhammad Asikin juga memaparkan, untuk LP 3 Februari 2024 itu terjadi pada Sabtu sekira pukul 18.00 WIB, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mencurigai seorang laki-laki berinisal JN yang diduga sering membawa narkotika.

Setelah ditelusuri, pria tersebut dalam perjalanan dari Tanjung Uban menuju Batam mengunakan Kapal Roro, Tim pun segera menuju Pelabuhan Domestik ASDP Telaga Punggur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sesampainya di Pelabuhan Domestik ASDP Telaga Punggur Tim mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan, kemudian Tim mendekati seorang laki-laki tersebut dan langsung melakukan penggeledahan.

Setelah digeledah tim menemukan 2 buah kaleng minuman yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik klip bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing seberat 104,3 gram dan 100,73 gram dan dibungkus kantong plastik warna biru yang disimpan di dalam tas ransel.

“Dari barang bukti LP ini sebanyak 205,03 gram, disisihkan 4 gram untuk pembuktian di pengadilan, kemudian 20,24 gram dikirim ke Laboratorium BPOM di Batam untuk dilakukan pemeriksaan, kemudian sisa pengembalian dari Laboratorium 20,1137 gram sehingga yang musnahkan sebanyak 180,79  gram,” paparnya.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam tong air yang berisi air panas lalu dibuang ke dalam Septic Tank yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan BPOM Kota Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. *

Penulis: RaviEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *