Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dikukuhkan, Hasan: Beri Perlindungan Hukum Bagi Pekerja

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan dikukuhkan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Senin (19/2).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com —  Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Tanjungpinang dikukuhkan Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Senin (19/2).

Hasan mengatakan Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

“Maka agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap pekerja, perlu dibentuk forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Ditambahkannya, setiap anggota forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsinya masing-masing.

“Yaitu mendukung percepatan implementasi optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, penegakan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan, melakukan edukasi dan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan menyusun kebijakan antar pemangku kepentingan dalam hal peningkatan kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Hasan.

Untuk itu, berdasarkan instruksi Presiden tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, perlu disusun keanggotaan forum kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Hal tersebut agar terlaksananya program kerja bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing pemangku kepentingan yang efektif terkait ketidakpatuhan pemberi kerja dalam hal pendaftaran peserta, penyampaian data yang lengkap dan benar serta pembayaran iuran yang tepat waktu.” ungkap Hasan.

Terakhir Hasan berharap agar BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.

“Serta mendukung program Pemerintah agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap pekerja,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *