Besok, KPU Tanjungpinang Mulai Rekap Surat Suara di Kecamatan

Proses perhitungan suara di TPS Tanjungpinang. (Foto: Oktarian/Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menjadwalkan merekap surat suara hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kota itu pada Jumat (16/2/2024) besok di tingkat kecamatan.

KPU memiliki batas memplenokan surat suara di tingkat kecamatan hingga tanggal 2 Maret 2024.

Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Tanjungpinang, Andri Yudi menyebutkan proses pendistribusian surat suara dari tingkat PPS ke PPK akan rampung pada dini hari Kamis (15/02/2024).

“KPU sedang mengawasi pendistribusian hari ini  dari PPS ke PPK semoga rampung,” kata Andri.

Andri mengimbau masyarakat Tanjungpinang agar sabar menunggu hasil perhitungan suara yang dikeluarkan KPU. Pihaknya masih memantau pergeseran suara dari TPS hingga ke PPK. Baik itu melalui Sirekap maupun secara manual.

Terkait adanya potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah Kecamatan, KPU Tanjungpinang masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu.

“KPU sifatnya menunggu rekomendasi dari Bawaslu apakah dilakukan PSU atau tidak,” ucapnya. *

Penulis: OktaEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *