Pelaku Cabul Bawah Umur di Bengkong Ditangkap Polisi

Pelaku cabul di Batam saat diamankan di Polresta Barelang. (Foto: Dok. Humas Polresta Barelang).

BATAM, RADARSATU.COM – Jajaran Polsek Bengkong menangkap pria berinisial ERK (22) karena nelakukan pencabulan terhadap anak bawah umur (25).

Pelaku merupakan seorang montir atau mekanik bengkel di Kota Batam, Kepulauan Riau, asal Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

“Orang tua korban sudah membuat laporan di Polsek Bengkong Polresta Barelang. Pelaku sudah kita amankan,” kata Doddy, Senin (5/2/2024).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat 2 Februari 2024 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

“Sudah ditangani unit penyidik piket Polsek Bengkong,” katanya.

Marihot menjelaskan, pelaku dan korban ini sebelumnya sudah saling kenal sejak Mei 2023 melalui media sosial Instagram.

Dengan motif memacari korban, lalu pelaku merayu korban untuk menginap di salah satu hotel di Bengkong pada Desember 2023 lalu dan Selasa 2 Januari 2024.

“Mereka ini memang saling kenal dan pacaran. Pelaku ini sudah dua kali menyetubuhi korban di salah satu hotel di Bengkong,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa switer dan celana panjang warna hitam serta hasil Visum et Repertum (VeR) korban.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tam bahnya. *

Penulis: RaviEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *