Indeks

Satreskrim Polres Karimun Amankan Dua Tersangka Kasus TPPO

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus saat ungkap kasus TPPO. (Foto: HumasPolresKarimun).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun mengamankan dua tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur berinisial YM (43) dan A (43), Kamis (1/2/2024).

“Kasus ini diungkap Satreskrim unit PPA berdasarkan Laporan Polisi tanggal 28 Januari 2024, ada dia pelaku telah kita amankan,” Kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kasat Reskrim, AKP Gidion Karo Sekali dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun saat menggelar konferensi pers.

Fadli menjelaskan pengungkapan ini setelah personil Polres Karimun sedang melakukan patroli sekitar pukul 05.30 WIB di sekitar daerah Kolong.

“Kita mengamankan dua orang wanita diduga dibawah umur berpakaian tidak wajar dan kurang sopan, TA (16) dan pelaku YM (43 ). Diperoleh informasi bahwa mereka baru pulang dari salah satu hotel di jalan Nusantara Karimun,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Gidion Karo Sekali mengatakan, tersangka YM ini berperan mencari orang yang dapat dipekerjakan sebagai penyedia jasa layanaan seksual.

YM mendapatkan pesanan dari tersangka A untuk menyediakan jasa layanan seksual. Kemudian tersangka YM menghubungi dan membujuk korban TA yang masih dibawah umur agar bersedia memberikan layanan seksual kepada A.

Setelah dibujuk, akhirnya TA mau dan YM langsung memesan kamar di salah satu hotel yang berada di jalan Nusantara untuk dijadikan tempat melayani tersangka A.

“Dari pemeriksaan tersangka YM sudah melakukan tindak pidana perdagangan orang dan atau eksploitasi seksual terhadap anak tersebut mendapatkan keuntungan dari Rp. 50.000 hingga Rp. 150.000,” katanya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga unit HP, satu unit sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp. 600.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo pasal 88 Jo pasal 76 i Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: HaryEditor: Riandi
Exit mobile version