Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, Begini penjelasan PT HK

Kecelakaan tunggal di KM 50/500, Jalur A Tol Pekanbaru-Dumai, Senin (22/1), (Sumber Foto: Pat/Radarsat.com).

PEKANBARU, RADARSATU.com — Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru – Dumai (Permai), tepatnya di kilometer (Km) 50+400.  Yakni kendaraan jenis minibus yang mengalami Honda Mobilio dengan nomor polisi BM 1286 PI.

“Kecelakaan tunggal, jenis mini bus,” kata Branch Manager Tol Pekanbaru – Dumai, PT Hutama Karya (HK) Persero, Jarot Seno Wibawa, Senin (22/1/24).

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 11:23 WIB. Tidak ada korban jiwa. Sementara, DR (36) pengemudi mobil dilaporkan mengalami luka ringan.

“Tak ada korban jiwa. Cuma sopir luka ringan,” jelas Jarot.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kendaraan tersebut melaju dari arah Pekanbaru menuju Bathin solapan. Setibanya di lokasi kejadian, diduga kendaraan mengalami pecah ban depan sebelah kiri.

Akibatnya, pengemudi hilang kendali dan menabrak pembatas jalan luar (guardrill) dan kendaraan terpental kebahu jalan dalam. Posisi akhir kendaraan berada di bahu jalan. PT HK selaku pengelola Tol Permai bersama pihak kepolisian langsung turun ke lokasi.

Kejadian ini tidak berdampak pada arus lalu lintas. Kejadian telah kembali normal pada pukul 11:55 WIB.

“Adapun untuk informasi mengenai jumlah dan identitas korban dapat menghubungi pihak kepolisian setempat. Kami dari PT HK meminta maaf atas ketidaknyamanan,” ujarnya.

Jarot juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. “Berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *