Indeks

Syamsil Umri Pimpin Rapat Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Anambas

DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, Jumat (12/1/2024). (Foto: Humas DPRD Anambas).

ANAMBAS, RADARSATU.COM – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD, Jumat (12/1/2024).

Wakil Ketua I DPRD, Syamsil Umri, membuka rapat tersebut sesuai dengan pedoman yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018.

Syamsil Umri menyampaikan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

“Pengganti antar waktu dipilih berdasarkan aturan pasal 101 ayat 1 PP Nomor 12 Tahun 2018, di mana calon dengan suara terbanyak dari partai politik yang sama akan menggantikan posisi tersebut,” jelasnya.

Pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Aniza, diresmikan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1418 Tahun 2023.

Syamsil Umri menyampaikan harapannya agar Aniza dapat melanjutkan tugas-tugas yang sebelumnya dilaksanakan oleh almarhum Syafrilis.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Pimpinan Partai Politik, Forkopimda, dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Syamsil Umri juga tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada almarhum Syafrilis atas pengabdian dan jasanya selama menjadi anggota DPRD.

Dengan pengucapan sumpah/janji Aniza, secara resmi ia bergabung dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas untuk melanjutkan visi dan misi sesuai dengan tugas, peran, dan fungsi DPRD.*

Penulis: ZamiriEditor: Riandi
Exit mobile version