Indeks

KPU Tanjungpinang Imbau Warga Gunakan Hak Pilih pada 14 Februari 2024

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Faisal Adam. (Foto: Dok/radarsatu.com).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Dalam hitungan 35 hari ke depan, pesta demokrasi 5 tahunan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia termasuk juga di Kota Tanjungpinang.

Pesta demokrasi yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota ini akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU Kota Tanjungpinang juga telah melaksanakan berbagai persiapan dalam setiap tahapan pemilu. Mulai dari proses pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, tahapan kampanye hingga persiapan proses pemungutan dan penghitungan suara nantinya.

Berdasarkan hasil pemuktahiran data pemilih, KPU Kota Tanjungpinang telah menetapkan sebanyak 167.076 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tanjungpinang. Daftar Pemilih tersebut tersebar di 637 TPS di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang, yang akan menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Faisal Adam berharap agar tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 ini dapat meningkat dibandingkan Pemilu sebelumnya. Jika pada Pemilu tahun 2019 rata-rata tingkat partisipasi pemilih masih diatas 70% lebih, dirinya berharap dapat meningkat hingga 80% – 90% lebih.

“Kita berharap partisipasi pemilih nanti dapat meningkat dibandingkan pemilu sebelumnya, yang sebelumnya hanya 70% lebih. Tentu Pemilu 2024 ini kita berharap dapat mencapai 80% lebih, dan akan jauh lebih baik jika mencapai 90% lebih,” ujar Faisal Adam.

Ia berharap agar pada hari pencoblosan nanti, didukung dengan cuaca yang baik. Sebab faktor cuaca menjadi salah satu penentu tingkat partisipasi pemilih untuk datang ke TPS.

“Kita berharap mudah-mudahan tanggal 14 Februari nanti cuacanya bagus, tidak hujan. Sehingga masyarakat dapat berpartisipasi untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya,” imbuhnya.

Selain berharap faktor cuaca yang baik saat pencoblosan, KPU Kota Tanjungpinang juga terus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi ini.

Bahkan ia mengajak agar pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, para tokoh untuk ikut membantu membangun kesadaran masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nantinya.

“Kami juga terus mengajak seluruh stakeholder terkait, maupun organisasi organisasi kemasyarakatan dan keagamaan seperti Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Organisasi Keagamaan lainnya agar ikut berpartisipasi dalam menghimbau umat masing-masing untuk menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.

Meski demikian, Faisal mengingatkan agar dalam bersosialisasi perlu memperhatikan aturan yang berlaku. Harus dipisahkan mana sosialisasi yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, dan mana sosialisasi yang berorientasi untuk mengajak memilih calon tertentu.

“Jika sifatnya mengajak untuk memilih calon tertentu maka itu sifatnya kampanye, dan ini memiliki aturan dan mekanisme yang harus ditaati semua pihak,” pungkasnya.

Beberapa waktu yang lalu, KPU Kota Tanjungpinang juga telah melaksanakan simulasi. Dimana simulasi itu bertujuan untuk memberikan gambaran kejadian yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara nantinya di TPS.

“Beberapa waktu yang lalu, kita sudah melaksanakan simulasi pemungutan suara di Lapangan Pamedan. Dan rencananya tanggal 20 Januari 2024 kembali akan kita laksanakan juga di Tanjungpinang Timur tepatnya di pujasera Bintan Center KM.10,” katanya.

Dalam simulasi tersebut KPU Tanjungpinang akan mengundang stakeholder terkait, dengan simulasi pemilih dari kelompok pemilih Gen Z hingga Lansia. Dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui seperti apa pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, sehingga baik petugas penyelenggara maupun masyarakat sebagai pemilih dapat mengetahui aktivitas selama proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Disamping itu, KPU Kota Tanjungpinang juga terus mendorong perangkat RT/RW agar membantu sosialisasi ke masyarakat untuk datang ke TPS. Bahkan pendistribusian formulir pemberitahuan memilih harus dipastikan sampai kepada setiap pemilih yang terdaftar dalam DPT sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat.

Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023, terdapat satu aturan yang membolehkan petugas KPPS untuk melakukan penjemputan terhadap orang sakit. Hal ini tentu memberikan ruang bagi pemilih yang dalam keadaan sakit parah, namun tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024.

Penulis: AkokEditor: Riandi
Exit mobile version