Indeks

Awal Tahun 2024, Polres Karimun Ungkap Empat Kasus Narkoba

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Karimun, Kamis (11/1/2024). (Foto: Harry/Radarsatu.com).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Memasuki dua pekan pertama tahun 2024, Sat Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap empat kasus narkoba.

Dari empat kasus itu, polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti dengan berat total 1.227,69 gram sabu, 385 butir pil ekstasi, 1,15 gram pil ekstasi serbuk, dan 479 butir happy five.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus memaparkan, dua kasus di Kecamatan Karimun dengan dua tersangka yakni DS dengan 0,18 gram sabu dan MI dengan 12 paket sabu seberat 2,5 gram.

Dua kasus lainnya di Kecamatan Tebing dengan empat tersangka yakni MM, MR, IO dan AS berikut barang bukti telah diamankan.

“Para tersangka kita amankan dalam kurun waktu dua pekan bulan ini dan umur mereka muda kisaran 20 hingga 30 tahun,” paparnya, Kamis (11/1/2024).

Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Saya berserta jajaran dan juga dukungan dari masyarakat berkomitmen akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karimun,” tambahnya.

Penulis: HaryEditor: Riandi
Exit mobile version