Penetapan 3 Perda Disetujui Pj Walikota dan DPRD Tanjungpinang

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan bersama DPRD Kota Tanjungpinang melakukan pengesahan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (28/12). (Foto: Humpro Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Setelah penyampaian pendapat akhir dari seluruh fraksi DPRD terhadap Ranperda, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan pidato terhadap pengesahan rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (28/12).

Dalam pidatonya, Hasan menyampaikan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) usulan dari eksekutif untuk tahun 2023.

“Berdasarkan kesepakatan bersama, melalui Paripurna terdahulu, telah dilakukan pembahasan antara pemerintah kota Tanjungpinang dan panitia khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang terhadap Rancangan peraturan daerah. Yaitu Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Tanjungpinang, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan, Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah perseroan terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama,” jelasnya.

Terhadap 3 Ranperda tersebut, Hasan paparkan Ranperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Tanjungpinang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu (30 tahun). Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdiri atas RPPLH nasional, RPPLH provinsi dan RPPLH kabupaten/kota, berdasarkan aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,  RPPLH disusun oleh menteri, gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

“Dokumen RPPLH sangat penting dalam menunjang berbagai kebijakan pengembangan wilayah muatan RPPLH menjadi bahan masukan utama dan bagian integral dari dokumen perencanaan pembangunan yang pada akhirnya juga dapat mempengaruhi perencanaan daerah,” jelas Hasan.

Hasan menambahkan, RPPLH merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen-dokumen perencanaan sumber daya lainnya yang lebih spesifik.

“Seperti ruang terbuka hijau, hutan lindung dan mangrove termasuk perencanaan pengembangan pulau-pulau kecil. Peran RPPLH dalam perencanaan wilayah semakin nyata karena memberikan gambaran mengenai pengolahan lingkungan,” sebutnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka RPPLH memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan rencana penataan ruang terutama terkait dengan adanya rencana pemanfaatan ruang rencana penataan ruang atau RTRW adalah mengatur bagaimana memanfaatkan ruang atau dalam artian luas adalah lingkungan RPPLH memberikan informasi arahan maupun acuan bagaimana seharusnya lingkungan dimanfaatkan/dikelola dengan baik agar tetap terjaga kualitasnya.

“RPPLH akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan RTRW, kabupaten/kota sehingga pemanfaatan ruang yang direncanakan didasarkan sesuai dengan karakteristik ekoregionnya. Ditinjau dari perundang, RPPLH kabupaten/kota memiliki kedudukan yang setara dengan RPJPD, RPJMD, RTRW kabupaten/kota karena RPPLH diatur dengan peraturan daerah kabupaten kota,” lanjutnya.

Selanjutnya, Ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan non perizinan, bahwa dalam rangka meningkatkan kemudahan dan kepastian hukum dalam berusaha mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Maka perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Selain itu juga penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah harus dilaksanakan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ungkap Hasan.

Terakhir, mengenai Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka setiap BUMD yang dibentuk sebelum PP 54 tahun 2017 terbit, harus dilakukan penyesuaian begitu pula dengan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama.

“Dengan perubahan bentuk hukum tersebut,  diharapkan akan memperkuat pengelolaan BUMD yang memuat unsur tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas Intern, komite audit dan komite lainnya, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan dan penggabungan, peleburan, dan pengambil alihan,” rincinya.

Terakhir, atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan terima kasih kepada ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD serta Pansus dan seluruh pihak yang telah bekerjasama dan membantu dalam penyusunan pembahasan pengesahan sampai dengan perundangannya nanti.

“Semoga Perda ini bermanfaat dan memberi kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah kota Tanjungpinang menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat di kota Tanjungpinang,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *