Polisi Amankan Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu Saat Konferensi Pers Kasus Pemerkosaan Anak Bawah Umur di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Rob)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Tanjungpinang, hal ini terungkap usai polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ZH (16) saat berkendara, di kawasan Perumahan Alam Gas, Senin (4/12/2023) kemarin sore.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku ZH nekat melancarkan aksinya kepada seorang korban yang masih berusia 12 tahun.

ZH melakukan aksinya itu akibat keseringan nonton film dewasa sehingga ZH terpicu untuk melakukan kejahatan seksual tersebut.

“Kemudian dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (5/12/2024).

Baca Juga :  Jelang PON 2024, KONI Kepri Akan Panggil Pengurus 29 Cabor

Pelaku berhasil ditangkap berawal dari Polsek Tanjungpinang Timur menerima Laporan polisi terkait kasus kejahatan seksual anak dibawah umur.

Tanpa buruh waktu lama Unit Reskrim Polsek dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung memburu pelaku.

Masih kata Kapolresta Tanjungpinang, kejadian pemerkosaan ini terjadi di sebuah ruko kosong yang ada di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban, kilometer 12.

Dimana waktu itu korban yang baru sekolah ini langsung didatangi ZH dan sempat membujuk korban dengan modus membelikan es krim.

“Lalu korban dibawa ke Ruko kosong. Korban sempat melawan, namun diseret oleh pelaku. Dan pelaku langsung berbuat hal yang tidak senonoh,” ungkapnya.

Baca Juga :  Indonesia Raih Posisi Runner Up Jujitsu Asian Regional Championship Southeast Asia 2024

Seusai melakukan aksinya itu, pelaku
mengantarkan korban di lokasi tempat bertemu. Di lokasi itu, warga sekitar melihat kondisi pakaian korban yang telah kotor.

“Terungkapnya dari ibu-ibu yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba, ibu itu menanyakan dan ternyata anak itu mejadi korban kejahatan seksual,” tambah Kombes Ompusunggu.

Dari pengakuan ZH, ia nekat melakukan perbuatan keji itu lantaran dirinya sering menonton video dewasa lewat internet. Bahkan pelaku merupakan anak broken home.

“Pelaku mengakui nya hanya sekali. Saat ini pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban akan didampingi oleh perlindungan anak, untuk memonitor psikologi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Srikandi PLN Batam Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Listrik di Batam

Atas perbuatannya, tersangka ZH terancam Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tajun 2016 tentang perlindungan anak. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *