DPRD Sepakat Terkait Ranperda, Hasan Paparkan Struktur APBD Kota Tanjungpinang

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan Bersama DPRD Kota Tanjungpinang Sepakat Ranperda APBD. (Foto: Rav)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjunginang, Hasan, S.Sos dan DPRD Kota Tanjungpinang menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2024. Dihadiri Forkopimda Kota Tanjungpinang, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, juga organisasi masyarakat, rapat paripurna dilaksanakan di kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (30/11).

Dalam sambutannya Hasan menyampaikan bahwa Ranperda disusun dengan memuat kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat, kebijakan penyusunan anggaran pendapatan Daerah, kebijakan penyusunan anggaran belanja Daerah, kebijakan penyusunan pembiayaan Daerah, dan hal lainnya.

“Pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2024 dilaksanakan secara komprehensif dan seksama melalui pembahasan antara DPRD, TAPD beserta Perangkat Daerah. Sehingga pada hari ini dapat disepakati dan dituangkan hasil pembahasan dalam dokumen Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Hasan.

Baca Juga :  LAM Tanjungpinang Tabalkan Hasan Sebagai Datok Setia Amanah

Hasan memaparkan struktur APBD secara garis besar,

meliputi pendapatan sebesar Rp.986.098.096.767,-. Untuk Belanja Daerah sebesar Rp.1.091.098.096.767,- dan Pembiayaan Daerah Rp.105.000.000.000,-.

Ditambahkannya, dalam penyusunan Ranperda APBD tahun anggaran 2024 Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan efisiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja Perangkat Daerah dan melakukan rasionalisasi belanja, serta pengalihan ke belanja yang dianggap lebih prioritas.

“Hal ini guna memberikan dukungan terutama peningkatan di bidang infrastruktur dan peningkatan pemenuhan pelayanan dasar kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (Rav)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *