Jelang Pemilu, Hasan Minta ASN Jaga Netralitas

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan S.Sos ikuti rapat koordinasi (rakor) pengarahan Kemendagri kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah dalam rangka menjamin netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik. (Foto: Rob)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan S.Sos ikuti rapat koordinasi (rakor) pengarahan Kemendagri kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah dalam rangka menjamin netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik. Bersama Sekretaris Daerah dan BKPSDM, rapat secara daring diikuti dari ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, kantor Wali Kota, Jumat (17/11).

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan kepada seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk mendukung dan melaksanakan capaian program prioritas nasional.

“Penjabat Kepala Daerah berhubungan langsung dengan Pemerintah Pusat, oleh karenanya diharapkan seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk menjalankan amanat dari Presiden dan Mendagri. Kinerja Penjabat Kepala Daerah juga akan dievaluasi per tiga bulan maka tunaikan tugas dengan sebaik-baiknya karena Penjabat terpilih melalui birokrat murni dan tidak ada unsur politik,” ucapnya.

Ditambahkannya, Penjabat Kepala Daerah mempunyai tugas dan kewenangan yang sama dengan Kepala Daerah namun terdapat pembatasan kewenangan karena keberadaanya bukan sebagai Penjabat politik dan berdasarkan penunjukan bukan hasil pemilihan.

“Pembatasan kewenangan dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” jelas Tito.

Selanjutnya, dalam rakor Kemendagri berpesan untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Jelang pemilu terutama masuk masa kampanye pada November 2023 sampai Februari 2024 mendatang, diharapkan seluruh Penjabat Kepala Daerah memastikan jajarannya untuk menunjukkan sikap netralitas. Netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang tentang ASN. Karena itu, ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, tidak memihak pada kepentingan tertentu, maupun kepentingan apa pun,” tegasnya.

Usai mengikuti rakor, sebagai tindak lanjut arahan Mendagri, Hasan mengintruksikan melalui BKPSDM Kota Tanjungpinang untuk memberikan sosialiasi terkait netralitas ASN dalam kegiatan apel pagi Senin mendatang.

“Dalam apel tersebut akan disampaikan arahan Mendagri tentang netralitas ASN, termasuk sosialisasikan jenis pelanggaran kode etik dan disiplin ASN dalam rangka memasuki tahun politik misalnya pose saat berfoto yang berpotensi menimbulkan penafsiran keberpihakan,” ucap Hasan.

Selain itu juga akan dilaksanakan penandatanganan Fakta Integritas Netralitas ASN yang di tandatangani oleh seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang yang disaksikan oleh Bawaslu dan KPU Kota Tanjungpinan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *