Bawaslu Karimun Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi

Petugas Satpol PP Karimun saat melepas alat peraga sosialisasi. (Foto: Riandi).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS), dibeberapa wilayah di Kabupaten Karimun, Senin (30/10/2023).

Penertiban itu dipimpin Komisioner Bawaslu Karimun, Nurul dan diikuti Komisioner  KPU  Karimun, Fadli, beserta personil Polres Karimun, Kodim 0317/TBK dan seluruh Panwascam Bawaslu Kabupaten Karimun.

Hangatnya suasana politik memang sangat tersa menjelang Pemilu 2024. Sosialisasi melalui alat peraga yang dilakukan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, partai politik, maupun bakal calon legislatif, telah terpampang di jalanan kota maupun di kampung-kampung.

Baliho caleg bergambar wajah-wajah tersenyum lebar telah menjadi pemandangan yang tidak asing di sepanjang jalan kota.

Karena belum waktunya masa kampanye, maka pemasangan baliho itu digolongkan sebagai kegiatan sosialisasi, meskipun secara substansi sulit dibedakan dengan kegiatan kampanye.

Semenjak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada publik pada 19 Agustus 2023.

Alat peraga milik para bakal calon anggota legislatif (caleg) bertebaran di jalan-jalan, kampung atau tempat publik lainnya.

Bahkan, jauh sebelum di DCS diumumkan, sejumlah caleg, baik untuk DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota, sudah mulai menyosialisasikan dirinya melalui alat peraga, berupa baliho, spanduk, banner, dan lainnya.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurul mengatakan, untuk lokasi dan APS yang akan ditertibkan mengacu pada rekomendasi dari Panwascam masing-masing kecamatan, untuk eksekutor dari team terpadu Kabupaten Karimun dibawah kendali Sat Pol PP Kabupaten.

“Alat peraga sosialisasi yang diturunkan berupa baliho yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Terkait penertiban ini sesuai SOP agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik,” katanya.

Adapun lokasi penertiban alat peraga sosialisasi itu di wilayah Kecamatan Karimun seperti di sepanjang traffick light Gereja HKBP Kelurahan Kapling hingga traffcik light RSUD M. Sani.

Kemudian, di simpang tiga SMAN 2 Karimun dan di sepanjang Jalan Teluk air hingga Trafic light, daerah  Sungai Ayam dan terakhir di Coastal Area.

Penulis: RndEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *