BHPP DPP Partai Demokrat Minta Muhammad Najib Dicoret dari Bacaleg DPRD Kepri

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat mengajukan permohonan dan meminta kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Partai Gerindra untuk mencoret nama Muhamad Najib dari Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kepri, Rabu (25/10/2023).

Surat pengajuan tersebut diserahkan BHPP DPP Partai Demokrat, usai menjalani sidang pertama gugatan Muhamad Najib terhadap DPP Demokrat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Permohonan tersebut diajukan langsung oleh Kepala BHPP DPP Partai Demokrat DR Mehbob SH MH CN, bersama M Fadhli SH MH Kepala BHPP Partai Demokrat Daerah Kepri, Pebri Yunanda SH CPL dan Dikky Z Hutagalung SE MH.

Kepala BHPP DPP Partai Demokrat DR Mehbob SH MH CN menerangkan, agenda sidang pertama gugatan Muhamad Najib terhadap DPP Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (25/10/2023), membacakan tuntutan.

“Setelah kami pelajari gugatan dari Muhamad Najib itu, saya sebagai advokat senior, gugatan itu sangat menggelitik. Karena apa, dalam gugatan itu kan, dia mempersoalkan tentang pemecatan oleh Partai Demokrat. Tapi dalam gugatannya, dia itu mengakui bahwa apabila ada sengketa tentang pemecatan atau PAW, itu adalah sengketa internal partai, dan diatur dalam Pasal 32 ayat 2 Undang Undang Parpol,” sebut DR Mehbob SH MH CN saat memberikan keterangan pers, Rabu (25/10/2023) petang tadi.

Dan kedua, lanjutnya, Muhamad Najib melalui Kuasa Hukum juga mengakui lagi, di dalam Anggaran Dasar (AD-ART) Demokrat jelas, bahwa Partai Demokrat itu memberhentikan anggotanya karena (1) meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri secara tertulis atau lisan, dan ketiga menjadi anggota partai politik lain atau melanggar kode etik pakta integritas.

“Jadi, dua alasan itu, sebenarnya dia (Muhamad Najib) sudah tahu. Seandainya dia tidak ingin ada pemecatan, dia harusnya mengajukan gugatan itu ke Mahkamah Partai. Bukan ke Pengadilan Negeri,” tegas DR Mehbob SH MH CN.

Dalam Pasal 33 UU Parpol, jelas DR Mehbob SH MH CN, jika tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai, baru diajukan ke Pengadilan.

“Jadi tidak bisa langsung ke Pengadilan. Mereka tahu itu. Dalam gugatan yang disampaikan ke Pengadilan, mereka menyampaikan itu,” ucapnya.

Kemudian, lanjut DR Mehbob SH MH CN, Muhamad Najib ini sudah jelas pindah ke Partai Gerindra. DPP Partai Demokrat sudah mendapatkan bukti-buktinya, dari DCS (Daftar Calon Sementara) untuk pemilihan DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Pemilu Legislatif 2024.

“Terus buat apa Dia (Muhamad Najib) menggugat? Apakah untuk menghalang-halang PAW, supaya haknya masih jalan. Walaupun dia sudah menjadi anggota partai lain,” kata DR Mehbob SH MH CN.

“Hari ini, kami sudah melayangkan surat (bersurat) ke KPU Provinsi Kepulauan Riau, dan sudah diterima. Dalam surat itu sudah jelas, kami memohon kepada KPU untuk mencoret atau mendiskualifikasi Bacaleg Partai Gerindra untuk pengisian DPRD Provinsi Kepulauan Riau atas nama Muhamad Najib dalam Pileg 2024,” sambungnya.

Karena menurut Pasal 16 Undang Undang Parpol, ungkap DR Mehbob SH MH CN, bahwa seseorang (Bacaleg) itu hanya boleh mempunyai identitas kartu tanda anggota parpol itu satu, tidak boleh ganda.

“Saya berharap kepada KPU Provinsi Kepri dan maupun kepada DPD Partai Gerindra Kepri, yang mana kita sedang berkoalisi dan berjalan bareng di Pilpres, kami mengimbau agar DPD Partai Gerindra menegur saudara Muhamad Najib, untuk mencabut gugatan itu. Atau dia dicoret dari Bacaleg,” pintanya.

“Karena, Dia (Muhamad Najib, red) belum masuk Gerindra 100 persen. Belum ikhlas 100 persen masuk Gerindra itu. dari satu sisi, Dia sudah menjadi Bacaleg Partai Gerindra, di satu sisi pengen mempertahankan hak-haknya di Partai Demokrat,” demikian penjelasan Mehbob didampingi tim BHPP DPP Partai Demokrat lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *