Masyarakat Buang Sampah Sembarangan Dapat Di Denda Rp. 50 Juta

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Riono. (Foto:Randi/Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Riono, menekankan kepada masyarakat agar mematuhi regulasi yang mengatur tentang pelarangan buang sampah sembarangan yang terdapat dalam Perda No. 7 Tahun 2018.

“Untuk siapa saja yang buang sampah sembarangan bisa dikenakan perda no 7 tahun 2018 tentang K3” ungkapnya.

Riono merinci, Perda No. 7 tahun 2018 adalah penyempurnaan dari Perda No. 5 Tahun 2015, melibatkan sejumlah revisi terkait ketentuan denda dan sanksi kurungan bagi mereka yang membuang sampah secara sembarangan.

“Lalu perubahannya apa, yaitu yang buah sampah sembarangan didenda maksimal 50 juta atau hukuman kurungannya maksimal 3 bulan,” terangnya.

Sementara itu, prosedur penegakan hukum akan melalui pengadilan atau hakim, dengan adanya proses tipiring. Penerapan Perda tersebut berada di bawah kewenangan Satpol PP.

“Soal berapa-berapa nanti itu prosedurnya tentu yang menetapkan adalah pengadilan atau hakim, kan ada proses tipiring,” jelasnya.

“Karena kan yang sering diterapkan tipiring dan di tangkepin oleh satpol PP itu orang yang kumpul kebo dan lain sebagainya kan, kalau yang sampah ini belum,” ucapnya lagi.

Menurut Riono, Perda No. 7 Tahun 2018 bukan hal baru, karena telah dirumuskan enam tahun yang lalu dan telah mengalami tahap sosialisasi dan penyelarasan dengan wakil masyarakat saat itu.

Baca Juga :  Suasana Haru, Lepas Sambut Sekda Baru Rokan Hilir

“Hanya kan ngga mungkin sosialisasinya se-kota Tanjungpinang, Jadi sosialisasinya ke perwakilan masyarakat saja yang diundang,” jelasnya.

Riono menegaskan pemerintah telah menyediakan tempat pembuangan sampah, seperti kontainer dan tong-tong kecil di berbagai titik di Kota Tanjungpinang. Oleh karena itu, membuang sampah sembarangan di luar tempat yang disediakan termasuk meletakan kantong sampah di tepi jalan dapat dianggap sebagai sebuah pelanggaran.

“Itu bisa dianggap buang sampah sembarangan karena tidak pada tempatnya, seharusnya masyarakat membuang sampah ditempat yang sudah kita sediakan” tegasnya.

Riono juga menyayangkan tindakan beberapa oknum masyarakat yang masih membiasakan membuang sampah di tepi jalan secara sembarangan.

Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat memancing masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama sehingga membuat terjadinya penumpukan sampah dan mempengaruhi kualitas udara disekitar area tersebut karena bau yang disebabkan sampah yang dibuang.

“Itulah mentang-mentang kita angkat dibuang terus disitu, kita angkat tiap pagi dia buang lagi malamnya” ungkapnya.

Kebiasaan buang sampah sembarangan termasuk meletakkan kantong-kantong sampah dapat dipidanakan sesuai perda yang berlaku tersebut. Namun ia tidak memungkiri terdapat tantangan dalam penerapannya karena terdapat perbedaan waktu antara pihak yang berwenang melakukan penangkapan dan pelaku pembuangan sampah.

Baca Juga :  23 Anggota DPRD Tanjungpinang Terpilih Belum Laporkan Harta Kekayaan

“Masalahnya antara yang menangkap dan yang ditangkap itu kan tidak pernah sama waktunya, misalnya buangnya jam 8 malam kita tidak ada disitu mana bisa kita tangkap” ungkapnya.

Riono menjelaskan sebenarnya pemerintah sudah berupaya mencarikan solusi untuk menangani permasalahan ini dengan menyediakan kontainer dan tong sampah kecil di sejumlah titik lokasi. Untuk tong sampah kecil sudah diupayakan pemerintah diletakan di sejumlah ruko dan lokasi tertentu serta sudah ada petugas yang selalu siap mengangkut.

Namun ia juga mengakui jumlah kontainer yang disediakan pemerintah memang tidak banyak. Hal ini dikarenakan banyaknya penolakan dan protes dari warga yang tidak ingin ada lokasi pembuangan sampah sementara di dekat rumahnya. Selain itu tak banyak lahan yang tersedia untuk peletakan kontainer tersebut di Kota Tanjungpinang.

“Makanya yang kita perbanyak adalah tong-tong sampah kecil. selain itu kita juga ngga punya lahan untuk meletakan itu, karena itu kan perlu space jangan mengganggu jalan atau pengguna jalan” katanya.

Baca Juga :  Pabrik Es Balok di Desa Landak Kembali Beroperasi

“Kalau kontainer itu kita letakan sembarangan tidak semuanya mau menerima,” jelasnya lagi.

Ia mengungkapkan sebenarnya sebelumnya pemerintah pernah membagikan tong sampah besi di beberapa titik lokasi, namun sayangnya tong sampah tersebut banyak hilang diambil orang tidak dikenal.

“Kadang-kadang mohon maaf dulu sudah ada kita letakkan tong sampah yang dari besi, ternyata diletakkan sore pagi dah hilang karena laku” jelasnya.

Ia berharap dan menyarankan agar masyarakat Kota Tanjungpinang agar lebih menjaga lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan, lalu membudayakan hidup sehat dan bersih dengan membuang sampah pada tempatnya, dan mengingatkan supaya masyarakat jangan lupa untuk membayar retribusi sampah.

“Jangan lupa bayar retribusi sampah supaya kami tetap semangat untuk membersihkan sampah-sampah yang ada di kota Tanjungpinang” tutupnya. (Randi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *