Hasan Sebut Pemanfaatan Air Tanah Dapat dijadikan Sumber PAD

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. (Foto: Robbin/Randi)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Penggalian sumur bor dan penjualan air tangki bisa dikenai pajak pemanfaatan air tanah untuk sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang.

Hal tersebut, dikatakan Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan saat kegiatan pemberian bantuan sembako untuk masyarakat Tanjungpinang Timur pada pada Jumat (06/10/2023).

Menurutnya Air tanah itu sebenarnya bisa dikelola sebagai sumber pendapatan.

“Kita bisa inventarisasi penggunaan air-air tanah ini. Karena air tanah ini hitungannya jelas,” kata Hasan.

Hasan menekankan pengelolaan air tanah harus dioptimalkan, karena air tanah ini juga punya pengaruh lingkungan. Menurutnya izin-izin terkait penggunaan air tanah itu harus dicek secara benar agar suatu saat tidak menjadi masalah.

“Karena kan air tanah itu secara geologinya kan dia menyedot kadang-kadang dibawah itu kosong, jadi makanya ada tim yang memberikan rekomendasi itu ya memang harus melihat dulu,” ungkapnya.

Hasan mengungkapkan terdapat beberapa OPD yang mengatur penggunaan air permukaan ini mulai dari Perkim, lalu PTSP dan DLH yang mengurusi terkait perizinan.

“Jadi memang potensi itu saya pandang memang masih bisa kita gali, makanya kemarin saya udah rapat khusus tu sama BPPRD membahas faktor-faktor apa saja yang bisa kita gali untuk PAD untuk mengejar target realisasi kita di Desember 2023 ini,” ungkapnya.

Namun, Hasan mengakui pihaknya akan fokus mengejar potensi yang telah ada yang dapat menjadi sumber PAD.

“Kemarin kami sudah rapat dimana masing-masing OPD membuat telaah nya dulu, saya kan masih belum mengetahui secara keseluruhan,” jelasnya

“Jadi mereka membuat lah air tanah itu kondisi sistemnya seperti apa, dari situ nanti kita membuat bersama langkah-langkahnya apa,” tambahnya.

Dengan begitu menurut Hasan pemerintah kota Tanjungpinang melalui OPD terkait dapat memperhitungkan proyeksi pendapatan didapatkan dari pajak pengambilan air tanah.

Hasan juga mengungkapkan usaha penggalian sumur bor dan menjual air tangki dengan mobil bak yang dilakukan beberapa masyarakat juga bisa dikenakan pajak pengambilan atau pemanfaatan air tanah.

“Kalau air tanah kan rata-rata bor ya, itu kan air tanah,” tutupnya. (Randi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *