Rudy Chua Menyayangkan BUMD Pungut Biaya Rp. 4,4 Juta ke Pedagang Akau Potong Lembu

Anggota DPRD Kepri bersama Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Hasan Turun Kelapangan Setelah Adanya Pengaduan Pedagang Akau Potong Lembu atas Pungutan Biaya Rp. 4,4 Juta yang dilakukan BUMD Kota Tanjungpinang. (Foto: Randi/Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com Sejumlah Pedagang Akau Potong Lembu Tanjungpinang mengadukan pemungutan biaya Rp4,4 Juta per orang oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang ke anggota DPRD Kepri, Rudy Chua.

Pengaduan ini dilakukan karena para pedagang merasa ditengah sepi dan kurangnya penjualan di Akau potong Lembu saat ini membuat pedagang merasa pemungutan biaya yang dimintai BUMD tersebut dirasa memberatkan pedagang.

Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua membenarkan adanya pengaduan pedagang Akau potong lembu kepada dirinya tersebut.

“kemarin iya ada pedagang dari Akau Potong Lembu menjumpai saya, mereka mengaku disuruh untuk membayar biaya sebesar Rp 4.442.000,- per pedagang jika masih ingin berdagang disana,” kata dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (30/09/2023).

Menurut Rudy, alasan dilakukannya pemungutan untuk pedagang oleh BUMD PT. Tanjungpinang Maju Bersama (TMB) itu adalah untuk dialokasikan sebagai biaya penempatan dan penyediaan gerobak berjualan baru.

Hal ini pun membuat politisi dari partai Hanura ini menyayangkan kebijakan yang dilakukan oleh Dirut BUMD yang dinilainya tidak tepat karena pengadaan gerobak di Akau Potong itu, akan dilakukan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang.

“Kebijakan ini kurang tepat mengingat kondisi pedagang yang penjualannya berkurang karena tidak bisa berjualan selama renovasi” tegasnya.

Menurut Rudy lagi, kebijakan BUMD Kota Tanjungpinang ini terkesan memanfaatkan kesempatan pada niat baik Pemda untuk melakukan renovasi Aku Potong Lembu.

“Jadi kebijakan BUMD kota Tanjungpinang ini, kesannya seperti memanfaatkan kesempatan atau menumpang pada niat baik Pemerintah Daerah dalam melakukan renovasi Akau Potong Lembu,” tambahnya.

Selain itu, Rudy menyebut tindakan yang diambil BUMD tersebut juga melanggar komitmen antara Gubernur dan Walikota yang telah sepakat untuk tidak akan ada pembebanan biaya baru terhadap pedagang setelah renovasi Akau Potong Lembu.

Dikarenakan saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri Rudy pun menyampaikan persoalan ini kepada walikota Tanjungpinang untuk ditindaklanjuti

“Kepada Pemko Sudah disampaikan mengenai hal ini” ujarnya.

Rudy tidak memungkiri saat ini BUMD Kota Tanjungpinang saat ini sedang dihadapkan dengan persoalan beban keuangan yang tak kunjung usai selama 10 tahun terakhir yang dianggapnya sebagai warisan dari pejabat-pejabat BUMD sebelumnya.

“Kita cukup memaklumi kondisi BUMD sekarang, kita paham BUMD sedang berupaya memperbaiki kondisi keuangan, tapi BUMD harus juga memahami kondisi pedagang, jangan justru membuat kebijakan yang memberatkan dengan biaya-biaya yang tidak wajar” tegasnya.

Hingga berita ini dilansir, Dirut BUMD Tanjungpinang, Windrasto Dwi Guntoro belum menjawab konfirmasi Radarsatu ihwal harga lapak akau potong lembu yang dinilai memberatkan para pedagang itu. (Randi/Radarsatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *