Koordinator Daerah APD Tanjungpinang Soroti Ketua RT Ramai Nyaleg dalam Pemilu

Koordinator Daerah Akademi Pemilu & Demokrasi (APD) Kota Tanjungpinang, M. Hafidz Diwa Prayoga. (Foto: Randi/Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota legislatif untuk pemilu 2024.

Sekitar ada 424 bacaleg telah mendaftar dari 18 partai politik peserta pemilu yang di umumkan KPU Kota Tanjungpinang.

Dalam penelusuran, terdapat beberapa nama Ketua RT Kota Tanjungpinang yang saat ini masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Koordinator Daerah Akademi Pemilu & Demokrasi (APD) Kota Tanjungpinang, M. Hafidz Diwa Prayoga menegaskan larangan Ketua RT mendaftar sebagai caleg tidak diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Di PKPU tidak diatur, tapi pengaturannya ada di Perda Kota Tanjungpinang. Karena RT merupakan bagian dalam perangkat pemerintahan yang diangkat oleh Lurah,” terang Yoga, Kamis (28/09/23).

Dirinya juga menjelaskan bahwa dalam Perda Kota Tanjungpinang No. 10 tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Pasal 27 ayat (1) huruf i menyatakan syarat menjadi pengurus RT tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan dan tidak boleh menjadi anggota partai politik.

“Kalau nyaleg sudah pasti menjadi anggota partai politik karena sudah pasti memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol,” tegasnya.

Yoga juga menyoroti pemberhentian pengurus RT yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) a. Meninggal dunia (b) permintaan sendiri (c) diberhentikan. Sebagai mantan penyelenggara pemilu dan aktif sebagai pegiat kepemiluan, Yoga menyarankan RT yang menjadi peserta pemilu untuk patuh terhadap peraturan daerah yang telah ditetapkan.

“Untuk kenyamanan bersama, sebaiknya mundur dari pencalonan atau mundur dari RT dengan kesadaran sendiri,” ucapnya.

Yoga juga menekankan perlunya Pj. Walikota, Camat, dan Lurah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota lembaga kemasyarakatan yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024.

“Dalam Perda No. 10 tahun 2021, pasal 34 sudah disebutkan bahwa Walikota, Camat, dan Lurah wajib membina dan mengawasi Lembaga Kemasyarakatan,” tegasnya.

Saat ini, KPU sedang melakukan pencermatan rancangan DCT mulai tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023. (Randi/Radarsatu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *