Dijual Terbatas di Tanjungpinang, Harga Rokok HD Tembus Rp 14.000/ Bungkus

Salah Satu Rokok HD yang mengalami Kenaikan Harga. (Foto: Robbin/Radarsatu)

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com — Sudah hampir seminggu harga rokok merk HD mulai merangkak naik hingga Rp. 14 ribu/bungkus, padahal sebelumnya harga rokok tersebut hanya 6 hingga Rp 10 ribu Rupiah.

Salah seorang pedagang penjual Rokok, Zali(55) mengaku, Rokok merk HD yang merupakan produk dari Batam saat ini harganya naik menjadi Rp 14.000.

“Saya jual dan itupun barangnya langkah cuman dapat berapa bungkus saja dari Agen. saya juga agak bingung mengapa tiba- tiba harganya naik dari Rp 10 ribu menjadi Rp 14 ribu,” kata Zali, Kamis (14/9/2023).

Ditempat terpisah, pemilik toko mini market, Amoy juga menjual rokok HD dengan harga tidak jauh beda dengan toko Zali. Yakni, Rp13.000. Menurutnya, Rokok tersebut sudah naik beberapa hari lalu dan stoknya sangat terbatas dijual hingga membuat pedagang jarang menjual.

“Kami hanya dapat jatah dari Agen sini 5 bungkus saja jauh beda dengan sebelumnya bisa dapat sampai dua selop. Info dari Agen Rokok HD saat ini stoknya sangat terbatas dan tidak tahu apa sebab dan sampai sekarang Rokok merk HD beredarnya tak banyak,” ujar Amoy.

Ia mengaku bahwa rokok HD yang ia jual sudah ke daerah lainnya diluar Provinsi Kepulauan Riau walau dijual hanya kawasan khusus Batam.

“Rokok HD ini banyak didistribusikan ke daerah Pulau Tujuh Ranai, kemudian Rokok ini sudah menembus Pendistribusiannya diluar Provinsi Kepulauan Riau, seperti Pekanbaru, Jambi. Medan bahkan keluar Pulau Jawa, sejauh mana kebenaranya orang tertentu saja yang tahu,” ucapnya lagi.

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana melalui Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rosidy mengaku soal kenaikan harga rokok tidak mengetahui, pihaknya berfokus pada bidang pengawasan Kepabeanan.

“Menyangkut pemasaran dan harga Rokok produk Batam seperti HD, hal itu sudah diluar kapasitas kewenangan kami dan silahkan pihak terkait dan yang berwewenang yang menjawab,” ucap Faisal Rosidy.

Bea Cukai juga mengajak untuk bersinergi mengawasi dan berkoordinasi pelabuhan agar pelabuhan bisa aman atau tidak ada barang ilegal yang masuk ke Kepri.

Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rosidy. (Foto: Robbin/Radarsatu)

“Sinergitas maupun kordinasi harus kita lakukan. Yang pasti kami melakukan pengawasan yang masih wilayah Kebebasan Bea Cukai Tanjungpinang,” tutup Faisal mengakhiri.

Sementara, Kasi Penjagaan dan Keselamatan(Gamat) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Sri Binta Pura Tanjungpinang, Topan Wisnu Chandra mengatakan, kenaikan harga rokok non cukai itu merupakan imbas dari persoalan Free Trade Zone yang tidak menyeluruh.

Ia mengaku jika pelaksanaan maupun aturan FTZ tidak setengah-setengah, maka semua masalah menyangkut rokok tidak sulit diatasi.

Untuk itu, ia mengajak untuk selalu berkordinasi serta sinergitas dalam menyelesaikan setiap masalah yang tengah di hadapi.

“Mari kita duduk satu meja sama- sama membahas serta mencari solusi yang terbaik,” tutup Topan. (Robbin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *