Satker Riau Wajib Tuntaskan LHP Itjen Maupun BPK RI

Kepala Kemenag , Mahyudin. (Foto: Patrison/MCR)

PEKANBARU, RADARSATU.com — Menindak lanjuti arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada  Kick Off Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) dan LKPHLN Tahun 2022 secara luring yang diikuti oleh seluruh pejabat eselon I dan II Kemenag Pusat serta diikuti secara daring oleh rektor PTKN, pejabat Kanwil dan Kankemenag.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau meminta seluruh jajaran Kementerian Agama di Provinsi Riau meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dengan melakukan evaluasi komprehensif dan menyiapkan sistem early warning.

“Sebagaimana arahan Menteri Agama tentang tata kelola keuangan di Kementerian Agama, saya meminta seluruh jajaran Kementerian Agama di Provinsi Riau untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara,”ujarnya, Sabtu (9/9/2023).

Lebih lanjut Kakanwil Kemenag Riau menjelaskan bahwa dengan peningkatan tata kelola keuangan maka dapat mendeteksi dini potensi risiko terjadinya temuan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang dilaksanakan, serta menjadi temuan berulang saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik.

Lanjut Mahyudin, Menteri Agama juga menginstruksikan seluruh kepala satuan kerja agar segera menyelesaikan temuan-temuan yang merupakan rekomendasi dari BPK RI atas LKKA dan LKPHLN tahun 2022.

“Jika satuan kerja yang memiliki temuan dari tim audit agar segera menyelesaikan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dengan cepat, tepat, dan benar. seluruh pimpinan satuan kerja dan jajarannya harus peduli dan bertanggung jawab dalam merespon hasil pemeriksaan BPK RI,”terangnya.

Terakhir Kakanwil berharap seluruh satker di Riau dapat menjalankan apa yang diamanatkan Menteri Agama tersebut.

“Menag berpesan kepada seluruh satuan kerja mulai menerapkan konsep Three Lines of Defense dalam Internal Control Financial Reporting (ICOFR). Satuan kerja harus jadi lini pertahanan pertama sebagai manajemen, pemilik, pengendali atas pelaksanaan tugas dan fungsinya. Ini untuk mencegah kesalahan, mendeteksi fraud serta mengidentifikasi kelemahan dan kerentanan pengendalian yang dilaksanakan,” tutupnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *