Polisi Ringkus Pelaku yang Tewaskan ART di Bengkalis

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro Saat Konferensi Pers Pelaku Pembunuhan ART Di Bengkalis. (Foto: Ria Noviana/Radarsatu)

BENGKALIS, RADARSATU.com Aksi perampokan disertai kekerasan terjadi pada salah satu rumah mewah milik pengusaha di Kabupaten Bengkalis, Jumat (8/9/2023) siang kemarin.

Akibatnya, seorang wanita berinisial SR (34) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) di rumah itu dikabarkan tewas saat kejadian.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan pelaku pembunuhan sudah diamankan pihaknya.

“Sudah kami amankan. Sedang dalam interogasi awal. Dugaan sementara pelaku satu orang,” kata AKBP Bimo.

Dugaan sementara korban tewas akibat penganiayaan berat oleh pelaku sehingga membuat korban meninggal dunia.

“Dugaan awal percobaan perampokan karena diketahui oleh korban (ART), maka pelaku melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian (korban),” ujar Bimo.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan kejadian terjadi saat polisi menerima informasi bahwa telah terjadi perampokan, Setelah menerima informasi tim langsung menuju TKP.

Pelaku diduga masih bersembunyi di dalam rumah, setelah diberikan peringatan pelaku tidak juga menyerahkan diri,  polisi mendapati korban berada di dalam kamar pembantu dalam kondisi terbaring yang telah di tutupi kain.

Kemudian, Kapolres Bengkalis dan tim taktis melakukan penggeledahan di seluruh rumah namun tidak ditemukan pelaku.

“Setelah mengamankan TKP, Tim langsung di lakukan olah TKP oleh sat Reskrim selanjutnya korban dibawa ke RSUD untuk dilakukan otopsi,” ucap Kapolres.

Kemudian, polisi pun mengecek CCTV, diduga pelaku masuk kedalam rumah sekira pukul 08.06 WIB, pelaku terlihat sembunyi di tempat genset lalu masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di balik pintu keluar.

“Korban keluar dari kamar mandi menuju pintu keluar rumah, lalu korban kembali kedepan pintu kamar dan korban menuju pintu keluar lalu terjadi penganiayaan terhadap korban dengan mengikat kaki dan tangan korban menggunakan kabelti, lalu korban diseret ke depan kamar korban,” ujarnya.

Lanjut, Kapolres mengatakan pada saat korban berada di depan pintu kamar, korban masih melakukan perlawanan terhadap pelaku namun pelaku terus melakukan penganiayaan dengan menggunakan martil dan sajam berupa sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Motif pelaku yang melakukan pemerasan adalah motif ekonomi. Berdasarkan keterangan tersangka dan pemeriksaan barang bukti berupa HP milik tersangka ditemukan banyak tagihan pinjol dan investasi kripto,” pungkas Kapolres mengakhiri.

Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP junto 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau dengan kurungan seumur hidup. (Ria Noviana/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *