Unit Reskrim Polsek Tebing Bekuk Tiga Kawanan Begal

Tiga pelaku begal di Karimun saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tebing. (Foto: Riandi).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Unit Reskrim Polsek Tebing mengamankan tiga kawanan begal yang beraksi di Jembatan Kuning Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun pada Rabu 9 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 01.30 WIB.

Ketiga pelaku itu berinisial JA, SI dan AS. Awalnya pelaku berinisial JA dan SI berhasil ditangkap oleh warga di Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing pada Minggu sekira pukul 03.30 WIB dini hari.

Sedangkan pelaku berinisial AS berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tebing di wilayah Bukit Senang sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa1 Unit Handphone merk OPPO A 55 warna biru, 1 bilah badik dan 1 unit sepeda motor merk Jupiter Z warna hitam tanpa plat keadaan trondol yang digunakan para pelaku beraksi.

Kapolsek Tebing, AKP M. Djaiz menjelaskan, pada saat kejadian korban sedang duduk di jembatan kuning bersama rekannya, kemudian tiba-tiba korban dihampiri tiga pelaku dan langsung meminta uang serta merampas handphone milik korban dan langsung kabur.

“Korban ini sedang duduk di jembatan kuning itu bersama temannya, kemudian didatangi pelaku dengan meminta uang serta merampas handphone korban. Selain itu pelaku juga mengambil kunci motor korban untuk dibuang ke ke pinggir jembatan, setelah itu pelaku kabur,” jelasnya.

Djaiz mengatakan, para pelaku ini sudah merencanakan aksi begal ini terlebih dulu dengan sasaran di Jembatan Kuning.

Sesampai di lokasi, para pelaku menunggu target (korban). Apabila target tiba, pelaku ini langsung menghampiri dengan berpura-pura meminjan mancis. Setelah itu pelaku pun beraksi dengan meminta uang serta mengambil barang-barang pelaku berupa handphone.

“Ini tindakan yang sudah terencana oleh para pelaku. Jadi pelaku ini sudah menargetkan lokasi yaitu di jembatan kuning dengan modus meminjam mancis dan setelah itu mulailah pelaku ini beraksi,” kata Djaiz, Senin (14/8/2023).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yaitu: Unsur Barangsiapa; Mengambil sesuatu barang; Seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain; Dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum; Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *