Polres Karimun Tindak Tegas Pelaku Perjudian, Narkoba dan Mafia BBM

Anggota kepolisian saat berada disalah satu penjual BBM. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Polres Karimun akan tersus melakukan pencegahan serta penyelidikan terkait segala tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun.

Hal tersebut dikatakan Kasubsi Penmas Humas Polres Karimun, Bripka Harpen Sosuro kepada porosterkini.com, Kamis (10/8/2023) pagi.

Harpen Sosuro mengatakan, hal itu dilakukan guna menindaklanjuti terkait laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian, minuman beralkohol, prostitusi, klub malam, minyak solar ilegal dan narkoba.

“Polres Karimun akan terus melakukan kegiatan pencegahan dan penyelidikan terkait dugaan adanya praktik perjudian, minuman beralkohol, prostitusi, klub malam, minyak solar bersubsidi dan narkoba,” katanya.

Harpen menegaskan, Polres Karimun tidak main-main soal perjudian, narkoba, minuman beralkohol, mafia BBM dan tindakan lainnya.

“ Satreskrim Polres Karimun telah melakukan penangkapan terhadap beberapa penjual Sie-Jie beserta pembelinya, yang tidak hanya kepada satu orang. Berkas perkara tersebut pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun,” tegasnya.

Harpen menjelaskan, perihal peredaran minuman beralkohol ilegal di Karimun bahwa terdapat beberapa pelaku usaha minuman beralkohol yang telah beroperasi sejak lama, namun pelaku usaha tersebut telah memenuhi persyaratan mengenai aturan kepabeanan barang keluar dari Batam dan masuk ke Karimun, juga terdapat cukai penerimaan negara pada minuman yang didistribusikan.

“Hasil penyelidikan terhadap beberapa pengusaha Karimun yang dimaksud dalam laporan masyarakat tidak ada menjalankan usaha jual beli minuman beralkohol,” jelasnya.

Kemudian terkait dengan BBM illegal, Satreskrim Polres Karimun telah rutin melaksanakan pengecekan terhadap dugaan aktivitas jual beli bbmBBM dan Gas secara ilegal. Hal tersebut juga tidak ditemukan.

Selanjutnya untuk klub malam dan prostitusi di Kabupaten Karimun seperti Wiko dan Satria yang telah beroperasi selama 16 tahun itu juga telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat. Polres Karimun juga rutin melaksanakan kegiatan patroli serta pemeriksaan dan tidak ditemukan dugaan tindak pidana prostitusi.

“Kami Polres Karimun mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk membantu melakukan kontrol terhadap aktifitas terhadap pelaku usaha yang dilakukan secara illegal, apabila menemukan pelanggaran ataupun tindak kriminalitas bisa langsung menghubungi call center 110 Polres Karimun,” tambahnya.

Penulis: RndEditor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *