Pemda Bintan Ajukan 42,15 Hektar KKPRL Untuk Wilayah Pesisir

Pemda Bintan ajukan 42,15 hektar KKPRL untuk wilayah pesisir. (Foto: istimewa).

BINTAN, RADARSATU.COM – Pemkab Bintan telah mengajukan permohonan untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) seluas 42,15 hektar bagi masyarakat untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Bintan.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika usai membuka kegiatan Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bintan di Bhadra Hotel & Convention Centre, Toapaya, Senin (3/7/2023) pagi.

Menurutnya, dari luas 42,15 hektar di wilayah pesisir tersebut telah ditargetkan sebanyak 405 sertifikat akan diterbitkan melalui jalur Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga :  BP Batam Gelar Lomba Burung Berkicau

“Hal ini sesuai dengan Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) seluas 42,15 hektar oleh Bupati Bintan meliputi 6 Kecamatan dan 12 Desa. Serta berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut No 15/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut Bagi Masyarakat Lokal di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” ujarnya.

Adapun 6 Kecamatan di Kabupaten Bintan yang mendapatkan usulan penerbitan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di atas laut sudah disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang meliputi Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Teluk Bintan, Kecamatan Bintan Pesisir dan Kecamatan Teluk Sebong.

Baca Juga :  Ini Manfaat Program Jumat Curhat Polri

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Benny Ryanto mengatakan tujuan Rakor GTRA yang dilaksanakan untuk kepastian hukum tanah yang belum pasti kepemilikan dan legal tanah.

Hal tersebut menyasar kepada masyarakat-masyarakat pesisir di Kabupaten Bintan yang menjadi fokus daripada kegiatan GTRA tersebut.

Disampaikan juga, bahwa Rakor GTRA yang dilaksanakan tersebut merupakan putusan struktur dalam rangka penguatan kelembagaan pelaksanaan Reforma Agraria se-Kabupaten Bintan, sesuai dengan Perpres No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. (*)

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *