Polisi Tetapkan Dua Kades di Bengkalis Tersangka Jual Beli Lahan Milik Negara

Polisi Tetapkan Dua Kades di Bengkalis Tersangka Jual Beli Lahan Milik Negara. (Foto: istimewa).

BENGKALIS, RADARSATU.COM – Polres Bengkalis menetapkan dua Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka jual beli lahan milik negara dan menerbitkan SKGR palsu.

Dua Kades tersebut diantaranya, Kades Pematang Duku dan Kades Senderak Kecamatan Bengkalis.

Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, lahan milik negara itu yaitu hutan produksi terbatas yang berlokasi di Desa Pematang Duku dan masuk di Kecamatan Bengkalis.

Dua orang Kades ini bersekongkol dan sepakat untuk menjual lahan milik negara dengan modus menerbitkan seolah-olah melaporkan surat tanahnya hilang.

Kemudian mereka menerbitkan SKGR yang baru padahal pemilik tanah nya masih ada dan tidak pernah hilang.

“Atas dasar SKRG palsu ini kemudian dijual beberapa kali ke 3 orang, jadi satu lahan yang sama dijual ke si A kemudian dijual lagi dan seterusnya hingga 3 kali,” kata Kapolres, Selasa (9/5/2023).

Atas perbuatan mereka, dua orang Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Polres Bengkalis.

Perkara ini mengakibatkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 101 juta pilih nilai dari penghitungan harga tanah atau lahan yang dijual. Saat ini kedua tersangka itu juga sudah dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Untuk perkara yang lain dan serupa sebenarnya perkaranya hampir sama modusnya, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Kades Pematang Dukuh, dia masih akan menjalani pemeriksaan sebagai peserta saat ini,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, kedua Kades ini menipu 3 orang pembeli atas tanah itu yang diterbitkan SKGR palsu atas dasar surat kehilangan yang sebenarnya tidak hilang.

“Dari 3 orang korban yang membeli lahan ini, kalau kita untuk tukar persangkaan korupsinya kerugian negaranya kurang lebih Rp 101 juta, tapi untuk kerugian 3 orang korban itu hanya Rp 170 juta,” jelasnya.

Kapolres mengatakan, atas peristiwa tersebut kedua tersangka dikenakan dua pasal yaitu pasal tipikor dan pasal penipuan 378 KUHP penjara seumur hidup atau 20 tahun paling lama dan paling sedikit 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

“Kalau untuk 378-nya bisa sempat sampai 5 tahun, 1,4 hektar luas tanahnya, 1,4 hektar jadi yang nanti kita tunjukkan pada buktinya ini,” katanya.

Kapolres juga menegaskan, berdasarkan informasi yang didapat, satu dari kedua Kades tersebut juga merupakan mafia tanah yang saat ini kasusnya sedang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis.

“Kita mendapatkan fakta salah satu dari tersangka ini ternyata juga terlibat kasus mafia tanah yang sekarang sedang di tangani oleh kejaksaan. Ini yang mau kita ungkap bahwa dan kita memberikan warning kepada para penyelenggara negara untuk menjaga lahan milik pemerintah desa agar tidak disalahgunakan kepemilikannya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *