Rugikan Warga Batam Raden Hari Minta PMK 199 Ditinjau Kembali

Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono (RHT) (Foto: istimewa).

BATAM, RADARSATU.COM – Kebijakan pemerintah terkait kepabeanan, cukai dan pajak atas pengiriman barang di luar Batam menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Pasalnya, setiap warga Batam yang mau mengirimkan barang keluar daerah walaupun produk lokal dikenai pajak yang membuat ongkos kirim menjadi lebih mahal daripada harga barang yang dikirimkan.

Menyikapi hal ini Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono (RHT) meminta Kemenkeu untuk meninjau kembali  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

“Akibat peraturan ini ongkos kirim produk lokal Batam keluar daerah jadi lebih mahal, padahal kita tahu kebijakan ini kan untuk barang import spiritnya, kok barang lokal Kepri atau Batam jadi terkena imbasnya, ini kan aturan yang buat manusia jadi tak ada salahnya ditinjau kembali pelaksanaannya agar tak merugikan masyarakat,” kata Raden Hari Tjahyono (RHT).

RHT melihat keluhan ini ramai diperbincangkan netizen Batam.

“Keluhan warganet Batam ini tidak boleh diabaikan, perlu jadi atensi khusus Kemenkeu, saya paham kita butuh pemasukan dari pajak, tapi tidak begini juga caranya, jadi mari kita tinjau ulang pelaksanaan kebijakan ini, jika yang keliru adalah regulasinya maka kita ubah suai, jika yang keliru oknum pejabatnya maka kita evaluasi, pokoknya kita evaluasi kebijakan ini,” jelas RHT.

Raden Hari melanjutkan agar Pemda juga membantu menyurati keberatan terkait pelaksanaan PMK ini.

“Saya minta Pemda entah itu Pemprov Kepri maupun Pemko Batam menyurati kementerian terkait kebijakan yang merugikan warga Batam ini, kecuali produk-produk import saya setuju, kalau produk lokal dikenai pajak seperti dikeluhkan warganet Batam ini keliru sekali menurut hemat saya, perlu dievaluasi kebijakan ini menurut saya,” tutup RHT. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *