Partai Demokrat Kepri Yakin Akan Menang 17-0

Partai Demokrat Kepri Yakin Akan Menang 17-0. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Lebih dari 100 Kader Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau berkumpul di Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau, Aneng.

Dalam kumpulan massa terlihat juga Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Provinsi Kepulauan Riau.

Adapun tujuan Pengurus dan Fraksi Demokrat mengunjungi Kantor Pengadilan untuk menyerahkan Surat Perlindungan Hukum yang ditujukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau.

Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau, Aneng yang baru beberapa bulan lalu diamanahkan menjadi Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau secara Aklamasi itumemberikan pernyataan dalam konferensi pers nya.

“Kehadiran Partai Demokrat di Kantor Pengadilan Tinggi (Provinsi Kepulauan Riau) untuk menyerahkan Surat Perlindungan Hukum. Adapun kegiatan ini dilakukan secara serentak oleh seluruh Pengurus DPD (Provinsi) dan DPC (Kabupaten/Kota) di seluruh Indonesia,” kata Aneng.

Sebelumnya, tanggal 03 Maret 2023 tepatnya satu bulan yang lalu, Moeldoko Cs telah memasukan Gugatan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui PTUN Jakarta.

Adapun PK tersebut harus memiliki Novum (Bukti Baru) untuk dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung.

Namun Aneng dengan tegas mengatakan bahwa Novum yang disampaikan oleh Moeldoko Cs bukan bukti baru melainkan bukti yang sudah pernah mereka sampaikan dan telah diputuskan di tolak oleh Pengadilan, oleh karena itu Aneng sangat berharap Mahkamah Agung dapat komitmen dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengabulkan PK tersebut.

“Novum yang disampaikan oleh mereka (Moledoko Cs) bukan bukti baru karena sudah pernah diajukan sebagai bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Oleh karena itu jika Mahkamah Agung mengabulkan PK tersebut maka akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat yang digugat oleh mereka merupakan dokumen yang sah yang telah diakui oleh negara,” jelanya.

Selama kurang lebih dua tahun, Partai Demokrat yang telah disahkan oleh Lembaga Resmi Negara dalam hal ini adalah KEMENKUMHAM terus coba diganggu oleh para Begal Politik.

Yang sangat disayangkan Begal nya adalah orang terdekat Presiden, Yakni Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko.

Tetapi atas berkat doa dan dukungan masyarakat Indonesia dan kami yakin masih banyak orang yang jujur dilembaga negara, Partai Demokrat sampai hari ini selalu berhasil menang.

Bahkan pengadilan diberbagai tingkatan telah 16 kali Menolak Gugatan Moeldoko dan teman-temannya yang terus mencoba mengganggu Partai Demokrat. Artinya Partai Demokrat telah menang 16-0, dan ia yakin akan menang 17-0. Hal ini tentunya secara Hukum Partai Demokrat sangat kuat.

“Maka itu hari ini kami hadir disini untuk meminta perlindungan Hukum karena kami yakin dan percaya Lembaga Terhormat Pengadilan di setiap tingkatan sampai ke Mahkamah Agung masih merupakan Lembaga yang kredibel dan pro terhadap keadilan,” tegasnya.

Seperti yang diketahui, terakhir Gugatan Kasasi Moeldoko Cs di Mahkamah Agung telah diputuskan ditolak pada 29 September 2022 lalu dan sebelumnya pada21 Maret 2021 KEMENKUMHAM RI melalui Surat Keputusan No.M.HH.UM.01-47 telah Menolak Pengesahan Perubahan AD/ART Hasil KLB (Versi Moeldoko) yang artinya tetap mengesahkan AD/ART dan Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020 yang menyatakan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat periode 2020-2025. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *