Polisi Amankan Pelaku Narkoba di Anambas

Seorang pelaku narkoba diamankan Polisi di Anambas. (Foto: istimewa).

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Dua pelaku berinisial S dan E dugaan penyalagunaan Narkotika jenis sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Anambas pada 09 Maret 2023. Dari keduanya, polisi mengamankan kurang lebih 8,60 gram.

Keduanya ditangkap di 2 lokasi berbeda. Pelaku berinisi S ditangkap di Jalan Pasir Merah tepatnya di salah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan.

Dari situ, S di tes urine dan dinyatakan positif narkoba. Kemudian dilakukan introgasi oleh Polisi, ternyata S mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial E. Tidak butuh waktu lama, E pun diciduk di KM. Ahiteri Pelabuhan Balai, Pelabuhan Perikanan, Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrufin Semidang Sakti, SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas IPTU S.M Simanjuktak mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penggeledahan badan, saudara S dilakukan tes urine yang mana hasil dari tes urine tersebut pelaku positif menggunakan Narkotika jenis sabu dan exstacy (methamphetamine dan amphetamine).

“Setelah dilakukan introgasi mendalam selanjutnya saudara S menjelaskan bahwa barang tersebut (sabu) didapat dari Saudara E, Kemudian sekira pukul 01.15 WIB anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara E di KM. KM. Ahiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur, Kecamatan Siantan,” ujarnya, Rabu (15/3/2023).

Kemudian, lanjut Kasat, dilakukan penggeledahan badan terhadap saudara E dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram.

Adapun seluruh barang bukti diamankan antara lain

  1. 1 (satu) buah bungkusan paket plastic bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 (Delapan koma Enam Puluh) Gram.
  2. 1 (Satu) Bungkus plastik klip berukuran kecil.
  3. 3 (Tiga) buah pipet berbentuk sendok
  4. 18 ( delapan belas ) lembar uang pecahan Rp.100.000
  5. 37 ( Tiga puluh Tujuh ) Lembar uang pecahan Rp.50.000
  6. 1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine A.n SOPIAN
  7. 1 (Satu) Buah Alat Tes Urin Merk Sigpro Dengan Hasil Positif Mengandung Zat Amphetamine Dan Metaphetamine A.n EDIYANTO
  8. 1 (Satu) Lembar Fotokopi KK A.N SOPIAN Dengan Nik 1274040111840002
  9. 1 (Satu) Lembar KTP A.n EDIYANTO Nik 1209112912700001

 

“Dua tersangka dan barang bukti tersebut sudah kami amankan di Polres Kepulauan Anambas. Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *