Polres Karimun Musnahkan 7,7 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras

Polres Karimun musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7.769,34 gram dan 1.370 botol minuman keras (miras) yang dilakukan di Mapolres Karimun. (Foto: Riandi).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Polres Karimun musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7.769,34 gram dan 1.370 botol minuman keras (miras) yang dilakukan di Mapolres Karimun, Selasa (14/3/2023).

Pemusnahan itu turut disaksikan Bupati Karimun Aunur Rafiq, Kajari Karimun Firdaus, Karutan Karimun Yogi Suhara, Dan POM AL Lanal TBK Kapten (PM) Mahatma Adi Pradana, Danramil 04/Tebing R. Nainggolan, Kasi Penindakan dan Pemberantasan BNN Karimun Andin dan Ketua FKUB Kabupaten Karimun Abu Samah Arab.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam menjelaskan, pemusnahan barang bukti kasus narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 215 / L.10.12/ ENZ.1 / 01  / 2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- A  /07/ I /  2023 / SPKT/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 22 JANUARI 2023 dan  Laporan Polisi Nomor : LP- A  /01/ XII /  2022 / SPKT POLSEK TEBING/ POLRES KARIMUN / POLDA KEPRI, TANGGAL 27 DESEMBER 2022  dengan tersangka inisial RJK dan RE, tempat kejadian perkara di salah satu Hotel di Kecamatan Karimun dan di wilayah Sei Lakam Timur.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan pada hari ini sebanyak 7.769,34 gram yang terdiri dari 7 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh cina merk guannyinwang berwarna gold dan 6 paket narkotika  diduga jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening yang telah dipres menjadi lonjong. Kemudian disisihkan sebanyak 85,85  gram dan 22,35 gram untuk dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau,” jelasnya.

Selanjutnya, Polres Karimun juga memusnahkan barang bukti minuman keras sebanyak 1.370 botol hasil dari Cipta Kondisi Polres Karimun dan Polsek Jajaran.

“Dalam meyambut bulan suci ramadhan Polres Karimun dan jajaran telah melakukan kegiatan cipta kondisi selama 2 minggu terhitung dari tanggal 1-13 Maret 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, sehingga kemurnian sucinya ramadhan dapat terjamin serta marwah karimun sebagai bumi berazam dapat sama-sama kita jaga. Peredaran minuman keras yang tidak terkontrol sangat berdampak buruk dan dapat memicu peningkatan tindak pidana,” kata Kapolres.

Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih yang dilakukan langsung oleh Bupati Karimun, Kapolres Karimun, Kajari Karimun, Ka Rutan Karimun dan tamu undangan. Kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan minuman keras dengan cara digiling dengan menggunakan alat berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *