Bakesbangpol Bengkalis Terima Kunker Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Riau

Bakesbangpol Bengkalis Terima Kunker Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Riau. (Foto: istimewa).

BENGKALIS, RADARSATU.COM – Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bengkalis menerima kunjungan kerja (kunker) Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Provinsi Riau, Kamis (9/3/2023).

Rombongan tim terpadu disambut oleh Sekretaris Bakesbangpol Bengkalis, Anuar di Ruang Rapat Lantai II Bakesbangpol.

Tim terpadu dipimpin Koordinator Sub Bidang Organisasi Kemasyarakatan Bakesnapol Provinsi Riau, Oloan Marbun didampingi Kepala Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejati Riau, Ali Rahim dan PS. Panit I Subdit Sosbud Intelkam Polda Riau, IPTU Risman Nurhendri.

Sedangkan, Sekretaris Bakesbangpol Bengkalis didampingi Pasi Ops Kodim 0303/Bengkalis, Kapten Czi Suratmin, Kabag Hukum Setda Bengkalis, Mohd. Fendro, Kanit Tipikor Polres Bengkalis, Ipda Hasan Basri, Kabid Ketahanan Bakesbangpol Bengkalis, Ramlan dan Kabid Politik Bakesbangpol Bengkalis, Wahyudin.

Ketua tim terpadu, Oloan Marbun menyampaikan terkait pentingnya keberadaan tim pengawasan untuk mengantisipasi ormas yang kegiatanya menjurus radikal.

“Tim terpadu ini sangat penting untuk dibentuk, sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 220/1485/SJ. Karena tidak menutup kemungkinan munculnya ormas lain diluar keagamaan yg berbau radikal,” katanya.

Oloan menjelaskan, semua jenis Ormas harus terdata, baik itu Ormas Keagamaan, Kepemudaan dan lain sebagainya.

“Tim terpadu nantinya akan melakukan pengawasan ormas berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Panit Intelkam Polda Riau, Iptu Risman Nurhendri menegaskan bahwa ormas yang ada agar mendaftar organisasinya kepada Bakesbangpol sehingga ancaman potensi konflik antar ormas dapat dicegah sedini mungkin dan koordinasi diantara instansi pembina ormas harus lebih ditingkatan lagi.

“Untuk mendeteksi dan pencegahan dini perlu adanya koordinasi yang intensif diantara instansi yang berwenang khususnya dalam pemberian rekomendasi/penerbitan surat keterangan melapor diri ormas yang terbentuk agar gejolak dapat dideteksi sedini mungkin,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *