Anggota Polsek Moro Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Durai diamankan jajaran Polsek Moro, Polres Karimun. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Jajaran Polsek Moro, Polres Karimun berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, Minggu (12/2/2023).

Kapolsek Moro AKP Rizal Rahim menjelaskan, pengungkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat pada Sabtu, 4 Februari 2023 kemarin terkait barang mecurigakan.

Iapun memerintahkan anggotanya yakni Aipda Fajri dan Bripka Edi Suryanto untuk melakukan penyelidikan dan dipeintahkan menunggu di pelabuhan penumpang di Durai.

“Kita mendapat informasi dari masyarakat bahawa ada Boat Pancung Sri Perdana dari Tanjung Balai Karimun tujuan Kecamatan Durai yang singgah di Selat Mendaun menerima dititipan barang yang bungkus pelastik warna biru,” jelasnya.

Sekira pukul 16.30 Wib ada pria berinisial HEP (pemilik barang) mengambil barang tersebut. Saat pelaku membawa barang, anggota memberhentikan dan langsung membawanya ke Pos Polisi untuk dilakukan pengecekan.

“Dari hasil pengecekan barang tersebut terdapat 2 kotak yang berisi baju buruk dan kotak kecil yang didalamnya terdapat pelastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Pada saat pemeriksaan barang disaksikan oleh ketua LAM Kecamatan Moro dan pemilik Boat Sri Perdana.

“Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diduga jenis sabu ini kami serahterimakan (limpahkan) kepada Satresnarkoba Polres Karimun untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *