Tanggapi Laporan Warga, Komisi III DPRD Kepri Tinjau Limbah FABA PLTU Tanjung Balai Karimun

Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Riau Widiastadi Nugroho meninjau tempat limbah FABA (fly ash bottom ash) milik PLTU Tanjung Balai Karimun di Kabupaten Karimun. (Foto: istimewa).

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Ketua Komisi III DPRD Kepulauan Riau Widiastadi Nugroho meninjau tempat limbah FABA (fly ash bottom ash) milik PLTU Tanjung Balai Karimun di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Senin (6/2/2023).

Peninjauan tersebut dilaksanakan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa limbah FABA yang dihasilkan dari pembakaran batu bara telah menumpuk dan mencemari lingkungan sekitar.

“Kami ingin mengecek secara langsung, apakah limbah tersebut mencemari lingkungan di sekitarnya atau tidak, karena ada informasi yang beredar di masyarakat bahwa limbah tersebut telah menumpuk,” kata Widiastadi Nugroho.

Widiastadi menjelaskan, meskipun material FABA yang merupakan limbah hasil sisa pembakaran di PLTU batu bara tidak tergolong dalam limbah B3 harus tetap diperhatikan terutama kondisi tempat penyimpanannya yang berada di dekat bibir pantai.

Senada dengan Widiastadi, Anggota Komisi III Surya Sardi juga mengatakan selain kapasitas tempat penampungan, PLTU juga harus memperhatikan pengangkutan limbah tersebut apakah sudah sesuai dengan standar keamanan atau belum.

“Transporter yang mengangkut limbah ini juga harus diperhatikan dan diawasi benar-benar, apakah ada kebocoran atau tidak dalam pemgangkutannya, ditutup pakai terpal agar tidak terbang ketika tertiup angin dan lain sebagainya,” sebut Surya Sardi.

Anggota Komisi III Sugianto yang turut dalam peninjauan tersebut menanyakan terkait pemanfaatan limbah FABA sebagai bahan bangunan dan jalan.

“Ada efeknya tidak di lingkungan ketika FABA ini digunakan sebagai dasar jalan sebelum pengaspalan, atau ketika digunakan untuk paving blok dan campuran batako,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *