Satreskrim Polres Karimun Pinjam Pakaikan Belasan Kendaraan Yang Digelapkan Oknum Polisi

Salah seorang korban penggelapan sepeda motor menerima pinjam pakai motor. (Foto: istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers terkait penyerahan serta pinjam pakai barang bukti tindak pidana penipuan dan penggelapan, Senin (6/2/2023).

Kapolres Karimun AKBP Ryky W. Muharam mengatakan, pelaku berinisial AM saat ini telah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku diketahui telah melintas ke Malaysia pada tanggal 08 Januari 2023 menggunakan alat angkut Kapal ferry Marina JB melalui Pelabuhan Domestik Tanjungpinang,” kata Ryky didampingi Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung.

Ryky menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/1/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Januari 2023 bahwa pelaku melakukan penipuan.

“Adapun modus yang dilakukan mengaku sebagai pejabat lelang yang ditunjuk Kejaksaan untuk menawarkan barang lelang berupa kendaraan bermotor roda dua dengan harga yang murah dan meyakinkan korban akan mengurus surat-menyurat kendaraan,” jelasnya.

Sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor : LP-B/3/I/2023/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 4 Januari 2023, pelaku merental /menyewa sepeda motor dan mobil para korban untuk dipakai temannya dan selanjutnya kendaraan yang dirental tersebut dijual pelaku kepada orang lain dengan alasan kendaraan tersebut adalah barang lelang dari kejaksaan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Karimun yaitu 1 unit mobil avanza warna abu-abu metalik dengan nomor plat BP 1921 YK dan 12 unit sepeda motor.

“Untuk barang bukti yang bberhasil kita amankan berupa 12 unit sepeda motor dan 1 unit mobil avanza,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan keterangan dari para saksi-saksi, ada 11 orang menjadi korban dengan total kerugian sebanyak 128.000.000. Untuk saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Karimun sudah mengkonfirmasi 12 orang yang menjadi korbannya.

“Terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 dan pasal 372 K.U.H. pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *