Pemkab Karimun Mendapat Penghargaan Dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri

Bupati Karimu Aunur Rafiq saat menerima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri di Ball Room Hotel Planet Holiday, Kota Batam. (Foto: Istimewa).

KARIMUN, RADARSATU.COM – Pemerintah Kabupaten Karimun menerima penghargaan Opini Pengawasan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terhadap Kantor Pertanahan (BPN), Polres & Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kepri Tahun 2022 dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Senin (30/1/2023)

Kabupaten Karimun masuk kategori A dengan kualitas opini tertinggi bersama dua kabupaten lain, Natuna dan Kota Tanjungpinang. Meski sudah mendapat penghargaan, Bupati Karimun Aunur Rafiq berjanji akan terus meningkatkan kinerja beberapa OPD yang masih mendapat peringkat yang belum memuaskan masyarakat.

“Alhamdulillah, atas penghargaan ini juga berkat kerjasama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Karimun. Kami akan fokuskan kinerja OPD-OPD agar dapat lebih keras lagi dalam bekerja untuk mewujudkan visi dan misi serta program pemerintah daerah guna memajukan Kabupaten Karimun,” kata Rafiq.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri Lagat Siadari memaparkan hasil penilaian Ombudsman terhadap kinerja pemerintah daerah masing-masing. Kategori A dengan kualitas opini Tertinggi yaitu Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kategori B atau meraih opini “Tinggi” di antaranya Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Pemerintah Kota Batam, dan Pemerintah Kabupaten Bintan.

Sedangkan hasil penilaian instansi vertikal yaitu Kepolisian Resor, Kementerian ATR/BPN, dan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Batam, kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kota/Kabupaten se-Kepri sudah mengalami perbaikan

Terlebih dengan masuknya dua Polres (Polresta Barelang dan Polres Kabupaten Karimun) dalam kategori A. Begitu pun dengan Kementerian ATR/BPN yang terdapat empat instansi yang masuk kategori A (Kantah Kabupaten Karimun, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Tanjungpinang dan Kantah Kabupaten Natuna).

Melihat hasil penilaian di atas, Lagat meminta seluruh instansi berbenah memperbaiki diri agar penyeleggaraan pelayanan publik bagi masyakat dapat menjadi lebih baik.

“Caranya adalah dengan konsisten terapkan standar pelayanan, selalu lakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), tingkatkan kompetensi aparatur, serta optimalkan penggunaan teknologi agar pelayanan semakin berkualitas, cepat, mudah, terukur dan terjangkau,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *