Kapolres Anambas Rebus 8,832 Gram Narkotika Jenis Kokain

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti saat memusnahkan 8,832 gram Kokain. (Foto: Istimewa).

ANAMBAS, RADARSATU.COM – Polres Kepulauan Anambas melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 8,832 gram, Kamis (12/1/2023) pagi.

Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan kokai tersebut ke dalam panci berisi air Aki dan direbus secara bersamaan. Selanjutnya, direbus bersamaan dengan air Aki sampai mendidih dan diaduk selama beberapa menit menggunakan kayu sampai merata.

Setelah mendidih dapat dipastikan senyawa kokain tesebut telah hancur kemudian dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah.

Kemasan dan bekas bungkusan kokain juga dimusnahkan dengan cara dibakar dan selanjutnya abu sisa pembakaran dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah.

Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di Halaman Mapolres Kepulauan Anambas oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti.

Dalam pemusnahan tersebut Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ramses Marpaung dan disaksikan oleh Bupati Kepulauan Anambas , Danlanal Tarempa beserta Forkopinda Kepulauan Anambas.

“Hari ini kita melakukan pemusnahahan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 8.849,8 gram,” kata Kapolres kepulauan anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti.

Kapolres mengatakan, dengan dimusnahkannya barang haram tersebut makan dapat menyelamatkan sekitar 80 hingga 160 ribu jiwa dari bahaya ketergantuangan narkotika ini serta mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas.

“Dengan asumsi setiap ons kokain yang akan kita musnahkan dapat dikonsumsi sekitar 1000 hingga 2000 orang. Keberhasilan kita mengamankan barang bukti ini, merupakan wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang sangat baik serta solidaritas TNI, POLRI dan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas yang solid dan mantap,” katanya.

Kapolres menjelaskan, tersangka atau pemilik 8 bungkus kokain ini masih dalam proses penyelidikan. Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap narkotika jaringan Internasional untuk dibawa ke negara tertentu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *