Apresiasi Kinerja Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan Pengadilan Negeri Bengkalis. (Foto: Istimewa).

BENGKALIS, RADARSATU.COM – Pemerintah Daerah Bengkalis apresiasi pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Pemusnahaan dilaksanakan di Halaman Kejaksaan Negeri Bengkalis, Senin (9/1/2023) pagi.

Barang bukti merupakan berketetapan hukum berupa Narkotika jenis sabu seberat 9.673,365 gram, 545 butir pil ekstasi, 1027,60 gram ganja.

Serta barang bukti perkara Kamnegtibum dan TPUL (handphone, jamu dan senpi).

Bupati Bengkalis melalui Wakil Bupati Bengkalis H.Bagus Santoso hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainul Arifin Syah dan Forkopimda lainnya.

Usai pemusnahan, Bagus memberikan apresiasi dan sangat mendukung apa yang telah dilakukan oleh Kejari Bengkalis.

“Tentunya atas nama pemerintah daerah kami menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti kejahatan tersrbut,” ujar Bagus.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk kinerja dari Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama stake holder terkait sesuai dengan amanat undang – undang,” tambahnya.

Lebih lanjut Bagus Santoso mengajak semua pihak, baik aparat penegak hukum dan instansi terkait, maupun segenap komponen masyarakat untuk selalu bersenergi dalam memberantas barang ilegal.

“Mari kita selalu bersinergi dan bekerja sama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang ilegal dan berbahaya menurut hukum yang berlaku,” sambung Bagus.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis Ismail, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Kholijah, PLT Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bengkalis Alfakhrurrazi.

Jadir jua Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Hermanto, Kepala Dinas Kesehatan diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Irawadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *